SERANG - Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) kecam terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang - Banten, Rabu, 18 September 2024.
Wartawan di lindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 selama menjalankan tugasnya sebagai wartawan dengan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan termasuk pilar 4 di Indonesia.
Kejadian di Desa Mandaya membuat salah satu Forum Wartawan yaitu PERWAST angkat bicara, Bob Heri ketika ditemui dikantornya mengatakan inilah sifat kurang norma budaya timur seorang oknum Staff Desa yang berjiwa preman.
"Dikit-dikit ancam, dikit-dikit bersuara lantang, lucu memang. Ingat,, ! wartawan itu tidak membahayakan siapa pun, dia hanya buku, pulpen dan alat rekam, dan sekarang karena zaman sudah canggih mereka bawa android saja, kan tidak berbahaya toh," ucap Bob Heri sambil tersenyum geli.
Bob Heri juga menambahkan bahwa tindakan oknum staf desa mencerminkan tidak mengerti dan masih awamnya terhadap Undang-Undang Pers.
"Paling tak pahamnya dia (oknum staff Desa Mandaya) meminta tunjukan siapa narasumber, lah dia ini ngerti tidak dengan aturan Uu Pers? Jika ada berita tak berimbang atau opini, tinggal lakukan hak jawab ataupun klarifikasi, koreksi masih banyak cara yang lainnya, tidak usah jadi jiwa preman, dia itu Staff Desa, berpendidikan dong. Kalau oknum kelompok tani kita bisa mengerti sedikit lah kalau dia arogan, kalau Staff Desa ini sudah jelas tidak pantas," cetusnya.
Lanjut Bob juga memberikan saran khususnya kepada pihak Kecamatan untuk mengingatkan staf desa dalam bertindak.
"Ini seharusnya jadi perhatian khusus oleh Kepala Desa Mandaya, ataupun Camat Carenang sebagai pembimbing," tegasnya. (Red/*)
Home
Intimidasi
Kecamatan Carenang
PERWAST
Wartawan
Ketua PERWAST Kecam Oknum Staff Desa Mandaya Intimidasi Terhadap Wartawan
Ketua PERWAST Kecam Oknum Staff Desa Mandaya Intimidasi Terhadap Wartawan
sultannews.co.id
Rabu | 23:47 WIB
Last Updated
2024-09-18T16:48:54Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....