SERANG - Terkait dengan adanya kegiatan pembangunan lapangan di UPT SDN Teras 1, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten diduga telah melanggar Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Dimana peraturan tersebut disebutkan dalam tata cara pengelolaan angka 7 disebutkan kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik.
Selain itu juga, pada angka 10 dijelaskan untuk penggunaan dana BOS Reguler dilalukan dengan rincian :
1. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB,
2. Pembiayaan pengembangan perpustakaan,
3. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,
4. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,
5. Pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah,
6. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa,
8. Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,
9. Pembiayaan penyediaan alat multimedia pembelajaran,
10. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian dan
11. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
Namun yang terjadi di UPT SDN Teras 1, Kecamatan Carenang, diduga pihak sekolah telah melakukan pembangunan lapangan yang tentu saja kegiatan tersebut tidak termasuk di angka 10 poin 8 yang menyebutkan pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah.
Ketika dikonfirmasi, Kepala UPT SDN Teras 1 H. Syamsudin mengatakan karena masalah tuntutan, pertama kita sekolah unggulan dan pembangunan tersebut anggarannya bersumber dari dana BOS.
"Anggaran lapangan sebesar Rp 10.000.000,- dan kalaupun ada kekurangan dari infak serta wali murid," kata Kepsek, Rabu (11/09/2024).
Dipersoalkan apakah anggaran dana BOS bisa digunakan untuk membangun lapangan, Kepsek SDN Teras 1 menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dikerjakan bukan dari pembangunan nol persen.
"Karena dasarnya ada paping. Kalau dikerjakan dari nol persen, pasti anggarannya tidak akan cukup Rp 20.000.000," jelasnya.
Sementara itu, pengawas PGRI Kecamatan Carenang ketika hendak dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak ada dikantor.
(Tim)
Home
Dindikbud Kabupaten Serang
Infrastruktur
Pendidikan
Kepsek : Pembangunan Lapangan UPT SDN Teras 1 Bersumber Dari Dana BOS
Kepsek : Pembangunan Lapangan UPT SDN Teras 1 Bersumber Dari Dana BOS
sultannews.co.id
Rabu | 10:55 WIB
Last Updated
2024-09-11T03:56:00Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....