JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial pada Jum'at, 20 September 2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan putusan kontroversi perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. yang memvonis bebas Liem Hoo Kwan Willy terdakwa yang menghubungkan jual beli cula badak dengan vonis bebas.
Putusan tersebut menjadi kontrovesial karena di lihat dari bukti serta keterangan saksi-saksi, Liem Hoo Kwan willy biasa di panggil Willy itu terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.
Agung Lodaya selaku Ketua Bidang Hukum, HAM dan lingkunga hidup HMI Cabang Pandeglang menduga bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil.
"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, kalau pemburunya dan penjualnya sudah di pidana penjara, maka yang bersangkutan termasuk pembeli atau yang menghubungkan sekalipun harusnya di pidana juga," katanya, 20/09/2024.
Lanjut Agung Lodaya mengatakan bahwa keterangan saksi Yogi yang dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa Willy yang menyambungkan transaksi jual beli cula badak antara Yogi selaku penjual yang tidak bisa bahasa cina dan Ayi selaku pembeli tidak bisa bahasa Indonesia.
"Kalo tidak ada saudara Willy sebagai penghubung tidak akan terjadi transaksi jual beli cula badak itu mengingat Yogi tidak bisa bahasa cina dan Ayi tidak bisa bahasa Indonesia," terangnya.
Masih menurut Agung Lodaya bahwa dirinya berharap kepada Komisi Yudisial agar secepatnya mendindak lanjuti laporan pengaduan ini dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.
"Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor," harapnya.
Senada dengan Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri mengatakan, "pelaporan yang dilakukan oleh ketua Bidang Hukum Ham dan Lingkungan hidup itu bagian dari kajian yang cukup panjang dilakukan oleh HMI Cabang Pandeglang dalam melestarikan alam dan menjaga warisan dunia yang berada pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ini yang betul-betul harus kita jaga bersama baik wisatawan atau pun masyarakat local," ungkap Tayo sapaan akrabnya.
Catatan penting yang harus diketahui, Taman Nasional Ujung Kulon merupakan taman nasional tertua di Indonesia yang sudah diresmikan sebagai salah satu Warisan Dunia yang dilindungi oleh UNESCO pada tahun 1991 serta Badak Cula satu ini bagian dari icon Kabupaten Pandeglang.
"Jelas kita ketahui bersama, Badak menjadi maskot turnamen FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023 lalu, dan menjadi hewan yang di lindungi dengan adanya kejadian perburuan badak pada kawasan TNUK ini menjadi persoalan yang harus di tangani serius oleh aparatur penegak hukum apalagi bukan baru-baru ini sudah sering terjadi," ungkapnya.
Entis juga menambahkan dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum terhadap pemburu badak dan jelas sudah tertangkap beberapa pelaku bahkan penadah juga penyambung yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) bahkan yang ketika maraknya perburuan badak, terjadi ulah oknum yang tak bertanggungjawab ini menjadi hal yang harus di perhatikan, di jaga bersama demi kelestarian alam yang ada di Taman Nasional Ujung Kulon ini.
"Apalagi terbukti melakukan perburuan dan penjualan badak atau cula badak, pada kawasan konservasi ini karena jelas badak ini hewan yang sangat di lindungi, dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ini membuat kami sangat kecewa dan heran karena pelaku penjualan badak atau cula badak itu di Vonis bebas oleh hakim PN Pandeglang," tambahnya.
Harapan semoga komisi yudisial (KY) dapat memberika sanksi yang setimpal terhadap oknum hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran hukum, hingga tidak terjadi kembali keputusan yang sangat tidak adil serta bisa menghentikan perburuan badak dan jual beli cula badak yang di lindungi.
"Kami cukup apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang yang mengawal perkara ini. Dan untuk Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang selalu konsisten dan menjaga Kawasan Taman Nasional ini bahkan dapat mengungkap pelaku perburuan badak yang sudah terjadi sekian lamanya," pungkasnya. (Red/*)
Home
Cula Badak
HMI Cabang Pandeglang
Hukrim
Kejari Pandeglang
Komisi Yudisial
Konservasi Alam
Perburuan Ilegal
Peristiwa
TNUK
WNA
HMI Pandeglang Laporkan Hakim PN Pandeglang ke Komisi Yudisial, Buntut Vonis Bebas Pembeli Cula Badak
HMI Pandeglang Laporkan Hakim PN Pandeglang ke Komisi Yudisial, Buntut Vonis Bebas Pembeli Cula Badak
sultannews.co.id
Sabtu | 08:24 WIB
Last Updated
2024-09-21T01:31:54Z
Cula BadakHMI Cabang PandeglangHukrimKejari PandeglangKomisi YudisialKonservasi AlamPerburuan IlegalPeristiwaTNUKWNA
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....