Dugaan Korupsi Proyek Jalan Banten Lama Tonjong, LSM BMI Laporkan Sampai ke Kejagung RI

sultannews.co.id
Kamis | 17:20 WIB Last Updated 2024-09-12T10:20:31Z

BANTEN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia (BMI) resmi melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Banten Lama - Tonjong ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini diambil setelah laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak mendapat tanggapan memadai. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan dengan anggaran sebesar Rp. 51.858.638.000,00 untuk tahun anggaran 2022 dan Rp. 67.119.327.600,00 untuk tahun anggaran 2023.

Jalan yang baru selesai dibangun tersebut diketahui mengalami kerusakan seperti retak, patah, dan amblas. Namun, laporan pengaduan yang diajukan oleh LSM BMI kepada Kejati Banten hanya diteruskan ke Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Banten, yang kemudian memilih untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tanpa melakukan pemeriksaan langsung.

"Jadi laporan itu hanya diteruskan APIP Provinsi Banten untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten tanpa melakukan pemeriksaan langsung" kata Didi Haryadi Selaku ketua LSM BMI pada Kamis, 12/09/2024.

Berdasarkan laporan BPK Perwakilan Banten kata Didi, ditemukan beberapa kejanggalan dalam pemeriksaan proyek tahap pertama tahun 2022. Pemeriksaan yang dilakukan pada 11 Januari 2024, dengan Nomor: 13/LHP/XVIII/1/2024, hanya mencakup dua item pekerjaan, sedangkan item lainnya tidak diperiksa. Temuan yang ada meliputi pekerjaan timbunan sebesar Rp. 234.844.362,35 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 728.666.664,58. Selain itu, diduga tidak ada pemeliharaan selama masa pemeliharaan berjalan dengan nilai dugaan sebesar Rp. 2.592.931.900,00, serta denda keterlambatan sebesar Rp. 310.113.828,00.

Total kerugian negara dari proyek tahap pertama diduga mencapai Rp. 3.866.556.754,00. Sementara itu, pada proyek tahap kedua yang diperiksa oleh BPK pada 3 April 2024 dengan Nomor: 29.A/LHP/XVIII.SRG/4/2024, ditemukan kerugian pada pekerjaan beton sebesar Rp. 813.089.856,26 dan denda keterlambatan sebanyak 50 hari sebesar Rp. 69.835.796,58.

"Kami menduga bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Banten tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan terdapat kesalahan dalam perhitungan denda keterlambatan. LSM BMI juga mencurigai adanya konspirasi antara BPK Perwakilan Banten, Kejati Banten, Inspektorat Provinsi Banten, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten untuk memperkecil temuan demi kepentingan pribadi atau kelompok." Ujar Didi.

Ia berharap agar Kepala Kejaksaan Agung RI segera mengambil tindakan untuk melanjutkan proses pemanggilan, penyelidikan, dan penyidikan atas dugaan kasus korupsi proyek jalan Banten–Lama Tonjong tahun 2022 dan 2023.

"Selain itu, Kami juga meminta dilakukan penghitungan kembali oleh tenaga ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini." Tandasnya. (Red/*)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi Proyek Jalan Banten Lama Tonjong, LSM BMI Laporkan Sampai ke Kejagung RI

Trending Now

Iklan