Bagaimana Praktik Pemberian Jasa Hukum Bagi Calon Kepala Daerah Pada Pilkada Serentak 2024 ?

sultannews.co.id
Minggu | 10:44 WIB Last Updated 2024-09-29T03:45:39Z

Oleh : Advokat Suwadi, SH, MH.

OPINI - Pilkada serentak 2024 telah memasuki tahapan kampanye setelah KPUD seluruh daerah di Indonesia menetapkan masing-masing pasangan calon dan mengundi nomor urutnya.

Regulasi pilkada tidaklah sederhana, ada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan, dari UU RI No.1 Tahun 2015 dan perubahannya Pada UU RI No. 10 Tahun 2016, serta aturan turunannya yang diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 Tentang tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota juga aturan dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran dan sengketa yang diatur dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian tata cara sengketa pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Seorang advokat dituntut memahami dan mengerti regulasi pilkada dalam memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan kepada klien yang dibelanya yaitu pasangan calon yang telah ditetapkan KPU sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Potensi pelanggaran sangatlah besar terjadi dalam perhelatan pilkada serentak tersebut, sehingga pelanggaran-pelanggaran terhadap regulasi pilkada dapat menimbulkan akibat hukum yang bisa saja mempengaruhi hasil dari para pasangan calon sebagai kontestan pilkada. Sehingga dengan potensi terjadinya pelanggaran oleh para pasangan calon, maupun oleh penyelenggara pemilihan,  membutuhkan praktisi hukum yang bisa memberikan jasa hukumnya untuk mengurus aspek hukum para pasangan calon selama pilkada serentak berlangsung.

Lalu bagaimana untuk mewujudkan pasal 21 UU Advokat dalam pemberian jasa hukum. Diatur pada Pasal 21 ayat (1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya Jo ayat (2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Ketentuan pasal 21 tersebut memberikan hak kepada seorang advokat untuk mendapatkan haknya dibayar secara cukup dan wajar oleh kliennya berdasarkan kesepakatan dalam memberikan jasa hukum.

Calon kepala daerah atau pasangan calon pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bisa menggunakan jasa advokat untuk mendapatkan jasa hukum yang diberikan advokat dengan membayar sejumlah uang sebagai honorarium jasa hukumnya berdasarkan pasal 21 sebagai hak dari seorang advokat. Artinya pemberian jasa hukum kepada calon kepala daerah bisa dikenakan honorarium sebagai imbalan pemberian jasa hukum yang telah diberikan advokat. Lalu  apakah bisa seorang advokat secara hukum tidak mengenakan bayaran atau honorarium kepada kliennya yang meminta jasa hukum kepada seorang advokat. Jawabnya adalah bisa.! dengan mengacu kepada pasal 22 ayat (1) UU Advokat diatur bahwa advokat diwajibkan memberikan bantuan hukum cuma-cuma tanpa bayaran kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Jadi seorang advokat bisa saja memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pasangan calon kepala daerah selama pasangan calon kepala daerah yang menjadi kliennya itu mampu menunjukan bahwa dirinya adalah pencari keadilan yang tidak mampu, yang sedikitnya dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu. Maka advokat wajib memberikan bantuan hukum sekalipun tidak diberi honor.

Selama kliennya tidak bisa membuktikan sebagai orang yang tidak mampu maka advokat berhak meminta honorarium atau jasa hukum yang diberikannya dengan besaran yang cukup dan wajar sesuai kesepakatan antara advokat dengan kliennya. Demikianlah advokat bekerja diatas rel hukum bukan politik. Sehingga advokat yang membela secara hukum pasangan calon tidak bisa diklaim sebagai kerja pengabdian yang bisa tidak diberikan honor dalam menjalankan kerja profesinya memberikan jasa hukum. Advokat adalah pekerja profesional yang seyogyanya harus dihargai secara profesional sesuai ketentuan pasal 21 UU Advokat selama kliennya bukan orang tidak mampu. Salam Officium Nobile dan selamat bekerja membela masing-masing pasangan calonnya secara profesional.

Semoga bermanfaat !!

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bagaimana Praktik Pemberian Jasa Hukum Bagi Calon Kepala Daerah Pada Pilkada Serentak 2024 ?

Trending Now

Iklan