PANDEGLANG - Meskipun desa merupakan unit kecil dalam suatu lembaga yang berada di Indonesia, namun untuk mewujudkan pembangunan nasional maka pemerintah Indonesia membuat peraturan yang merupakan babak baru bagi lembaga pemerinth yang paling dekat dengan masyarakat, hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang selanjutnya disebut UU Desa).
"Jadi dengan adanya undang-
undang tersebut diharapkan desa dapat menyelenggarakan pemerintahan desa terhadap pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakan dan pemberdayaan masyarakat," kata Dian Ardiansyah.
Maka sesuai dengan UU Desa, pemerintah melakukan penguatan terhadap otonomi desa untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi desa dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Sebab keberadaan BUMDes memiliki peran yang cukup strategis ditengah-tengah masyarakat khususnya yang berada di pedesaan, yang nantinya dapat berguna dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terutama terhadap kebutuhan pokok dengan cara memanfaatkan sumber daya desa serta adanya sumber daya manusia yang mampu dalam mengelola badan usaha.
Dengan Begitu Aktivis Mahasiswa ini juga mendorong dan mendesak kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMPD) untuk memperhatikan Desa yang belum mengelola BUMdes.
Menurutnya masih banyak Desa di Kabupaten Pandeglang yang belum menganggarkan dan mengelola BUMdes dengan maksimal.
"BUMdes adalah salah satu upaya peningkatan ekonomi desa, kendati demikian masih banyak Pemerintah Desa yang masih belum merealisasikan Permodalan Badan Usaha Milik Desa," ungkapnya.
Dian juga menyampaikan bahwa desa di Pandeglang adalah tempat dimana banyak potensi untuk dikembangkan dan menjadi pertumbuhan ekonomi yang efektif bagi masyarakat desa, diantaranya melalui sektor pertanian, perikanan, perkebunan, wisata dan salah satunya seperti desa yang ada di Kecamatan Menes yaitu mengelola sampah dengan bijak.
"Yang kita harus ketahui, dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berasal dari berbagai sumber, di antaranya: Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman dari perbankan, hibah dari pihak ketiga, kerjasama usaha dengan pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor." Terangnya. (Red/*)
Home
Aktivis Pandeglang
Bank Sampah
BUMDes
Ekonomi
Aktivis Mahasiswa Desak Pemerintah Perhatikan Pengembangan BUMdes di Pandeglang
Aktivis Mahasiswa Desak Pemerintah Perhatikan Pengembangan BUMdes di Pandeglang



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. OPINI - Beberapa kali di beranda facebook atau pun medsos-medsos lainnya, kita tidak jarang menyaksikan foto ...
-
Dokumentasi : DPW JPMI Banten, Audiensi bersama ULP Kabupaten Pandeglang saat di datangi pada pukul 13:45 Wib Kantor Sepi Rabu, 16/04/25 P...
-
SERANG,- STN. Fahrul Abidilah menghembuskan nafas yang terakhir. Remaja 29 tahun itu tewas setelah dianiaya sekelompok orang yang diduga okn...
-
Dok. Lokasi Pembangunan BTS di Jambe Tangerang. (ist) Tangerang - Terkait dana Kompensasi untuk warga soal Proyek pembangunan menara Base T...