Warga Kampung Sukamaju Antusias Gotong-royong Melanjutkan Pembangunan Masjid Jami Al-Muhibin

sultannews.co.id
Rabu | 22:03 WIB Last Updated 2024-08-07T15:04:20Z

SERANG - Berbekal anggaran swadaya masyarakat dan partisipasi daei para donatur, warga Kampung Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten sangat antusias melaksanakan kegiatan gotong-royong untuk melanjutkan pembangunan Masjid Jami Al-Muhibbin yang dibangun sejak tahun 1993 silam.

Bangunan Masjid berlantai 2 yang berdiri di atas tanah seluas 2.267 meter, dengan luas bangunan fisik 1.350 meter, ukuran Kubah berdiameter 11 dengan sudut 16 serta ketinggian 13 meter dengan sudut segi 8 ketinggian 16 meter.

Ketua panitia pembangunan Masjid, Ranta menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada masyarakat Kampung Bangkong Sukamaju maupun masyarakat dari luar kampung yang sangat antusias saling bahu membahu terhadap pembangunan Masjid Jami Al-Muhibbin ini.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang masih antusias mengumpulkan anggaran dengan cara swadaya serta mengerjakan pembangunan Masjid dengan bergotong-royong," ungkapnya.

“Kami juga mengharapkan adanya uluran tangan dari pihak swasta dan pemerintah daerah maupun pusat agar bisa memberikan bantuannya untuk menyelesaikan renovasi Kubah dan finishing Masjid ini”, harapnya.

Di tempat yang sama Juli Jajuli selaku arsitek pembangunan Masjid Jami Al-Muhibbin mengatakan, awal mula digagasnya pembangunan Masjid ini pada saat shalat Idul Fitri. Dimana saat itu, kapasitas Masjid tidak memadai untuk menampung para jama'ah.

“Sebelum dilakukan pembangunan, kondisi Masjid ini terlalu kecil untuk menampung para jamaah. Sehingga dari situlah awal mula perencanaan untuk membangun Masjid ini, dan jika seandainya Masjid kami ini selesai tanpa kendala untuk kapasitas daya tampungnya kurang lebih mencapai 2.500 jama'ah” katanya.

Senada diucapkan Ketua Umum Badan Pengurus Kesejahteraan Masjid (BPKM) Masjid Jami Al-Muhibbin, Apipudin mengucapkan terimakasih kepada pemerintahan tingkat RT Saita, RW Rusman atau Rasidi, Suadi selaku Kepala Desa Sukajadi, Camat Kragilan Encep Binyamin Somantri, Kepala KUA H. Abad Subadri dan Kakandepag Kabupaten Serang H. Muhtadi yang sudah membantu terkait legalitas administrasi Masjid Jami Al-Muhibbin ini.

"Dan tentunya saya mewakili daripada masyarakat mengucapkan terimakasih banyak serta memohon kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Pusat agar sudi kiranya para dermawan kemurahan rijkinya untuk membantu uluran tangannya terkait melanjutkan pembangunan sarana ibadah atau Masjid Jami Al-Muhibbin ini," ucapnya.

Masih kata Apipudin, ucapan banyak-banyak terima kasih pula kepada seluruh lapisan warga masyarakat Kampung Bangkong Sukamaju maupun masyarakat lainnya serta para donatur yang telah berkontribusi, menyumbangkan tenaga, pikiran serta materinya untuk melanjutkan pembangunan Masjid yang berdiri di atas tanah seluas 2.267 meter.

"Semoga amal kebaiknya di balas oleh Allah SWT," imbuhnya.

Selanjutnya Apipudin menjelaskan, berhubung dengan adanya keterkaitan sejarah yang ada nama Ki Bangkong kemudian dirubah menjadi nama Kampung Bangkong Sukamaju, itu merupakan bentuk penghormatan yang diberikan oleh Tb. Suwandi yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang pada tahun 1965.

"Pada tahun 1965 silam, Tb. Suwandi pernah menginjakan kakinya untuk bersilaturahmi ke kampung halaman kami ini, sekalian dirinya beri'tikaf ke Masjid Jami Al-Muhibbin sekaligus mengkuhkan nama Kampung Bangkong menjadi Kampung Sukamaju Sukajadi," jelasnya.

"Kemudian Tb. Suwandi mendoakan mudah-mudahan orang kampung ini kedean manusianya yang maju Sumber Daya Manusianya dan jadi manusia ungulan dalam kebaikan antar seksama, negara dan agamanya, Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Ghafur," tambahnya.

Selain Tb. Suwandi, pada waktu yang berbeda Purnawirawan Jenderal TNI H. Hartono beserta istrinya pernah sama-sama berjuang dan tentu juga memberikan kontribusi terhadap kegiatan pembangunan masjid Jami Al Muhibbin ini.

"Semoga semuanya yang telah berkontribusi baik secara moril maupun materil diberikan kesehatan, keselamatan serta di balas amal kebaiknya oleh Allah SWT Amin," tutup Apipudin.

Sedangkan untuk legalitas Masjid Jami Al-Muhibin adalah :

1. SK/Ds/009, Ijop. 03/BPKM/VII/2024, SR/REKOM KUA No : B-114 /KUA 28.04/BA.03.1/06/ 2024.

2.SK Kepala Kantor Kementerian agama kabupaten serang No : 1869/kk.28.04.06./BA.01.1./07/2024.

3. Piagam Masjid Jami Al-Muhibbin No : 1870/KK.28.04.06/BA.01.1/07/2024. No ID Masjid Jami Al-Muhibbin : 01.4.12.04.06.000112.


(Humedi)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Kampung Sukamaju Antusias Gotong-royong Melanjutkan Pembangunan Masjid Jami Al-Muhibin

Trending Now

Iklan