SERANG - Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayahnya dengan menangkap 13 tersangka dalam serangkaian operasi. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/8/2024) oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Serang mengungkapkan bahwa dari 13 tersangka yang berhasil diamankan, enam di antaranya adalah spesialis pencurian ternak, terutama kerbau. Kelompok ini diketahui telah melakukan aksinya di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Serang, Lebak, dan Tangerang. "Mereka menjadi ancaman serius bagi para peternak di pedesaan," ujar AKBP Condro Sasongko.
Kelompok ini tidak hanya mencuri ternak, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap para korbannya. Modus operandi mereka sangat terorganisir, termasuk penggunaan kekerasan fisik untuk memastikan keberhasilan aksi mereka.
Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniadi, memberikan penjelasan lebih rinci terkait modus operandi para pelaku. Dalam aksinya yang terakhir di Jawilan, Kabupaten Serang, para tersangka mengikat dan memukul penjaga kandang ternak dengan kejam sebelum melarikan kerbau milik korban.
Dalam operasi penangkapan, kami mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan ini, seperti alat-alat untuk mengikat dan melukai korban, serta peralatan yang digunakan untuk mencuri," kata Andi Kurniadi. Barang bukti yang disita meliputi satu batang kayu pengait hidung kerbau, potongan kabel, lakban bening, senjata api rakitan, serta berbagai alat untuk mencuri kendaraan bermotor seperti kunci letter T, pisau, golok, dan kapak. Polisi juga berhasil menyita 15 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Selain kelompok pencurian ternak, AKBP Condro Sasongko juga menyoroti keberhasilan Polsek Cikande dalam mengungkap dua kelompok pencuri kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di malam hari. Kelompok-kelompok ini memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Serang mengungkapkan bahwa kasus-kasus pencurian ini telah terjadi di puluhan TKP yang tersebar di Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak, dengan 16 TKP di antaranya berada di wilayah Kabupaten Serang. Aksi pencurian ini mencakup yang berhasil maupun yang digagalkan.
Andi Kurniadi juga menyebutkan bahwa masih ada beberapa pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta percobaan tindak pidana.
Polres Serang berharap penangkapan ini dapat mengurangi tindak kriminalitas di wilayahnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi para peternak dan pemilik kendaraan yang selama ini merasa cemas dengan maraknya aksi kejahatan tersebut. (Red/*)
Home
Hukrim
Polres Serang
Polres Serang Ungkap Jaringan Pencurian Ternak dan Curanmor, 13 Tersangka Ditangkap
Polres Serang Ungkap Jaringan Pencurian Ternak dan Curanmor, 13 Tersangka Ditangkap
sultannews.co.id
Selasa | 17:34 WIB
Last Updated
2024-08-20T10:34:43Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....