Menuai kritik dari berbagai kalangan kini Himpunan Mahasiswa Islam angkat bicara tentang Uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KI Banten

SULTANNEWS.CO.ID
Kamis | 07:33 WIB Last Updated 2024-08-01T00:33:13Z

Dokumentasi : Photo Ketua HMI Cabang Pandeglang 2023-2024



BANTEN_' Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Menyoroti tentang calon anggota KI Banten sebagai peserta UKK (Uji Kepatutan dan Kelayakan) di Komisi I DPRD Provinsi Banten di Komisi I DPRD Provinsi Banten yang menyatakan HASIL UKK adalah LULUS atau tidak LULUSnya calon anggota KI Banten peserta UKK." Rabu 31/07/2024



menyatakan, jika ada calon anggota KI Banten sebagai peserta UKK (Uji Kepatutan dan Kelayakan) di Komisi I DPRD Provinsi Banten yang menyatakan HASIL UKK adalah LULUS atau tidak LULUSnya calon anggota KI Banten peserta UKK.


Entis Sumantri Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, menyatakan jika kita liat problematika calon Komisi Informasi (KI) Banten, Maka secara tidak langsung menunjukan jika yang menyatakan demikian tersebut dipertanyakan KOPENTENSInya terhadap aturan tentang Komisi Informasi padahal yang bersangkutan sudah masuk pada urutan ke 15 Besar sekaligus sebagai salah satu peserta UKK di Komisi I DPRD Provinsi Banten", ujarnya


Lanjut nya menyampaikan Karena berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) PERKI 4 Tahun 2016 hasil dari UKK di DPRD adalah berupa Hasil uji kepatutan dan kelayakan disusun berdasarkan peringkat jadi bukan menyatakan LULUS atau Tidak Lulus." Ungkap Tayo sapaan akrab Ketua Umum


Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang juga mendorong agar hasil dari (PANSEL) yang saat ini menjadi arsip di Dnas KOMINFO Provinsi Banten, agar dibuka sehingga public menjadi tahu kualitas pengetahuan terkait Keterbukaan Informasi Publik dari calon anggota KI Banten.



Jelas kita ketahui berdasarkan informasi yang HMI ketahui hasil PANSEL yang dilaksanakan, dengan melibatkan para pihak ke III dan dengan system Computer Assisted Test (CAT) hasilnya justru BERTOLAK BELAKANG dengan hasil UK. 



Selain itu Tayo Ketua HMI Pandeglang juga menyoroti beredarnya NOTA DINAS Komisi I DPRD Provinsi Banten tanggal 15 Mei 2024," yang menurut pandangan Kami ada dugaan kesengajaan Yang dibocorkan padahal Nota Dinas adalah dokumen internal sifatnya tidak untuk konsumsi publik.



karena sifatnya internal maka yang membocorkan nya ini dapat diduga telah melakukan tindak pidana, untuk itu dapat saja dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di tindaklanjutinya. " Tutup Tayo Ketua Umum HMI.


Penulis : Moh. Arip

Editor.  : Ahmad s

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menuai kritik dari berbagai kalangan kini Himpunan Mahasiswa Islam angkat bicara tentang Uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KI Banten

Trending Now

Iklan