PANDEGLANG - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, melakukan Aksi Demontrasi di KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang serta Tugu Jam Alun-alun Pandeglang, pada Senin, 26/08/2024.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri mengatakan, "demokrasi menganut prinsip utama yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu pada kedaulatan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat-red.) yang benar-benar harus kita jaga bersama keutuhannya," ungkapnya.
Maka pada tumpuan kedaulatan rakyat termanifestasi ke dalam partisipasi politik yang lebih luas kepada masyarakat, menjadikan hukum sebagai panglima, kebebasan berpendapat, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi kekuasaan, perlindungan terhadap minoritas, hingga pemisahan kekuasaan (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk memastikan terjadinya check and balances dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis.
"Sesuai dengan kondisi objektif negara hari ini kami agent prubahan di bumi pertiwi, mahasiswa harus lagi dan lagi kami turun ke jalan untuk membawa beberapa aspirasi dan jeritan rakyat yang di akibatkan oleh kepentingan kaum oligarki dan elit politik di negri ini," ungkap Tayo.
Sesuai dengan putusan dan surat instruksi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang menyerukan untuk lakukan gerakan nyata dan serentak di setiap daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Maka kami harus sampaikan aspirasi rakyat ini di depan publik.
"Mungkin kita sudah mengetahuinya dan membaca dan melihat fakta dalam kondisi negri ini, perlu kita ketahui bahwasanya, Bangsa Indonesia harus kembali menghadapi ancaman yang jauh lebih sistematis terhadap demokrasi kita, di mana DPR RI melakukan revisi pada sejumlah pasal yang ada pada UU Pilkada dalam waktu singkat demi kepentingan kelompok," paparnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah mengatur perihal perubahan syarat usia calon kepala daerah, dimana kedua peraturan ini memberikan dampak positif pada demokrasi elektoral di Indonesia yang lebih luas dan inklusif.
Namun DPR RI melalui Panitia Kerja UU Pilkada kemudian melakukan revisi untuk menjegal Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 serta memasukkan pasal-pasal inkonstitusional pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Hasrat kekuasaan yang ditunjukkan oleh oknum-oknum DPR RI ini merupakan bentuk nyata dari kejahatan aksi inkonstitusional serta merupakan ancaman nyata terhadap keberlanjutan demokrasi di Indonesia," tegasnya.
Senada dengan korlap Aksi Fikri Hidayatullah menyampaikan, "kami menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Mendesak DPRD Pandeglang untuk mengusulkan kepada DPR RI harus segera mencabut hasil rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024; tersebut," ungkapnya.
"Selanjutnya kami pun mendesak KPU Pandeglang untuk merekomendasikan tuntutan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang kepada KPU RI untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding," ungkap Fikri Hidayatullah.
Menambahkan Moh. Ilham Korlap 2 mengatakan, "kami mendesak BAWASLU untuk menjalankan checks and balances untuk memastikan KPU melaksanakan Putusan MK, dan jika tetap 'tidak dilaksanakan', maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak. Serta kami menolak dengan tegas wacana untuk Menerbitkan PERPU yang berpotensi menjadi 'biang' masalah baru, sangat tendensius, dan akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada," ujarnya.
HMI juga mengingatkan kembali, jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan Putusan MK, maka mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit melawan kesewenang-wenangan penguasa di negeri ini.
HMI Cabang Pandeglang juga menyampaikan, "bahwasanya DPRD Kabupaten Pandeglang yang terpilih dan di lantik pada tgl 26 Agustus 2024 dengan masa jabatan 2024-2029, untuk dapat menepati janji-janji politiknya terhadap masyarakat serta merealisasikan visi-misinya sesuai dengan tujuannya terhadap rakyat, apabila dalam jangka Dua (2) tahun tidak bisa menjalankannya maka harus mundur dari jabatannya." Tutup Ketua HMI Cabang Pandeglang. (Red/*)