SERANG - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendatangi Polisi Daerah (Polda) Banten. Rabu (14/8).
Kedatangan mereka melaporkan tindakan terjadinya benturan dan menghalangi HMI pada saat aksi demontrasi yang dilakukan oleh sekelompok oknum ormas yang diduga atas perintah BPJN Provinsi Banten serta Kontraktor Pelaksana PT. RAMA ABADI PRATAMA yang dilaksanakan di depan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Selasa kemarin (13/8/2024).
Menurut Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri yang biasa di sapa Tayo, menegaskan pelaporannya ke Polda Banten, menurut dirinya ditenggarai adanya kader-kader HMI Cabang Pandeglang yang mengalami cedera, syok dan taruma akibat demontrasi kemarin.
"Kami datang ke Polda Banten untuk melaporkan kejadian tersebut serta kami meminta perlindungan hukum, dan keadilan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang kami tau itu adalah oknum Ormas yang telah membuat para kader HMI cedera di bagian tangan, trauma dan kami merasa terintimidasi dengan kejadian kemarin pada saat demo itu," ungkapnya.
Ternyata kata Tayo, pelaporan atas kejadian kemarin, HMI disarankan oleh Dirkrimum Polda Banten agar menggunakan laporan secara keorganisasian atau kelompok untuk melaporkannya, karena yang menjadi korban bukan satu aja melainkan banyak.
"Tadinya kami mau secara face to face atau perorangan untuk memberikan laporan ke Polda Banten ini, ketika di minta keterangan, eh...!ternyata kami disarankan untuk menggunakan organisasi atau kelembagaan" katanya.
Tak hanya itu, kata Tayo juga, Dirkrimum juga menyarankan kepada HMI Cabang Pandeglang agar melaporkan kejadian itu ke Polres Serang Kota.
"Selain dilaporkan ke Polda Banten, kami disarankan agar melaporkan juga ke Polres Serang Kota karena TKP-nya di wilayah tersebut," ucapnya.
Kejadian premanisme yang dilakukan oleh oknum Ormas tersebut, Tayo meminta kepada Polda Banten untuk turun tangan mengusut tuntas kasusnya, karena menurut dirinya, oknum Ormas tersebut diduga telah melakukan intimidasi dan perbuatan peremanisme serta telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap massa aksi atau kader-kader HMI Cabang Pandeglang.
"Kami minta Polda Banten, memanggil kepala BPJN Provinsi Banten, pimpinan kontraktor pelaksana PT. RAMA ABADI PRATAMA yang kami rasa ini adanya upaya menghalang-halangi, jelas kami sudah tempuh jalur hukum secara aturan dan undang-undang tentang kebebasan berpendapat di muka umum yang yang tercantum dalam Pasal 5 Undang undang Nomor 9 Tahun 1998," terangnya.
Masih menurut Tayo, kronologi yang terjadi ada upaya penghalangan saat demonstrasi terjadi ketika massa aksi masih di luar gedung.
"Anehnya belum masuk gerbang titik aksi pun kami sudah di hadang. Maka datangnya kami disini untuk menyampaikan hal tersebut. Jelas kami melakukan laporan dugaan penghalangangan aksi demonstrasi yang terkesan adanya dugaan melakukan adu domba, Intimidasi dan premanisme terhadap aksi kami di BPJN Provinsi Banten," ucapnya.
Tak hanya itu, Ketum HMI Cabang Pandeglang juga berharap Polda Banten untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan hukum terhadap kader-kader HMI Cabang Pandeglang ini.
"Kami dari HMI Cabang Pandeglang meminta perlindungan hukum kepada semua pihak khususnya Polda Banten, dan kami dari HMI secepatnya akan mengadukan dugaan itu menggunakan organisasi kami," tegasnya.
Menurutnya kembali ke persoalan pembangunan ini tidak bisa di biarkan begitu saja, dari total anggaran pembangunan dan pemeliharaan yang berada di 8 (delapan) titik di Kabupaten Pandeglang ini kami menduga hanya menghamburkan uang negara saja.
"Aparat Penegak Hukum (APH) Harus tegas, ini isunya jelas menyangkut hajat hidup orang banyak, pengguna R2 dan R4 serta masyarakat pada umumnya yang terdampak akibat pembangunannya." Pungkasnya. (Red/*)
Home
BPJN Banten
Demonstrasi HMI Pandeglang
Hukrim
Peristiwa
Polda Banten
HMI Cabang Pandeglang Datangi Polda Banten, Ternyata Laporkan Kejadian Premanisme Oknum BPJN Provinsi Banten
HMI Cabang Pandeglang Datangi Polda Banten, Ternyata Laporkan Kejadian Premanisme Oknum BPJN Provinsi Banten
sultannews.co.id
Kamis | 07:16 WIB
Last Updated
2024-08-15T00:18:17Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....