Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.
LEGAL OPINION - Dalam praktik, tergugat sering mengajukan keberatan atas penyitaan yang diletakkan terhadap harta kekayaannya dengan dalih, barang yang disita adalah milik pihak ketiga. Dalil dan keberatan itu kebanyakan tidak dihiraukan pengadilan atas alasan, sekiranya barang itu benar milik pihak ketiga, dia dapat mengajukan keberatan melalui upaya Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga).
Ternyata meskipun sita telah diletakkan di atasnya, tidak ada muncul perlawanan dari pihak ketiga, oleh karena itu cukup alasan untuk menduga, harta tersebut milik tergugat bukan milik pihak ketiga.
Jika barang yang disita benar milik pihak ketiga. Pihak ketiga mengajukan perlawanan dalam bentuk derden verzet terhadap Conservatoir Beslag.
Hal ini sejalan dengan Putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991 yang berbunyi: sita jaminan yang diletakkan di atas milik pihak ketiga memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengajukan Derden Verzet.
Semoga bermanfaat...