Oleh: Advokat SUWADI,.S.H.,M.H.
(Advokat LBH PELITA UMAT BANTEN)
LEGAL OPINION - Mengutip pernyataan Ketua BPIP yang dipublikasikan di media “Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8).
Jika pernyataan tersebut benar dari Yudian, LBH PELITA UMAT sangat mengecam. Dari pernyataan tersebut ada 2 (dua) hal yang sangat krusial yaitu “kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada”; “hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja”.
Pernyataan “kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada” sebagai bukti atau mengkonfirmasi adanya peraturan/syarat yang sangat tidak toleran, diskriminasi dan kebencian terhadap hijab.
Sedangkan pernyataan “hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja”, maka Istana Negara harus mengklarifikasi apakah “Upacara Kenegaraan” dilarang menggunakan hijab?!
Kemudian masih mengutip dari media. Yudian menyampaikan, ”saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan”.
Jika pernyataan tersebut benar dari Yudian, LBH PELITA UMAT sangat mengecam. Kenapa? Pernyataan tersebut dapat dinilai makna kebalikan (contrario) yaitu “penggunaan hijab tidak menjaga kebhinekaan dan persatuan”.
Semestinya yang bersangkutan ketika mengeluarkan pernyataan mesti sadar akan makna dan maksud pernyataan nya _(opzet als oogmerk)_ dan mesti sadar media akan dipublikasikan oleh media akan pernyataan nya tersebut _(opzet met zekerheidsbewustzijn)_
Sehingga tidak mengeluarkan pernyataan atau narasi polarisasi yang bersifat _indelingsbelust_ (pengkotak-kotakan) yang mengarah kepada perpecahan.
Demikian, semoga bermanfaat...