Apa Akibat Sidang Pengadilan Yang Tidak Membacakan Putusan Secara Terbuka?

sultannews.co.id
Selasa | 11:20 WIB Last Updated 2024-08-13T04:26:15Z

Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.
(Penasehat Hukum)

LEGAL OPINION - Prinsip pemeriksaan dan putusan diucapkan secara terbuka, ditegaskan dalam Pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No 35 Tahun 1999 jo Pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.

Mengenai prinsip ini, juga ditegaskan dalam Penjalasan Umum angka 5 huruf c UU No. 14 Tahun 1970 berbunyi “diwajibkan supaya pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain". Dalam Acara Pidana, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 64 KUHAP. Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) jo Pasal  20 UU No. 4 Taun 2004 di atas, pelanggaran atas prinsip keterbukaan dimaksud mengakibatkan putusan yang dijatuhkan:

Tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal ini sejalan dengan salah satu Putusan MA RI No. 334 K/Sip/1972.

"Dalam kasus ini putusan tidak diucapkan di muka umum. Terhadap Tindakan itu peradilan kasasi membatalkan putusan tersebut atas alasan putusan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970 (sekrang Pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)".

Semoga bermanfaat !!



iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apa Akibat Sidang Pengadilan Yang Tidak Membacakan Putusan Secara Terbuka?

Trending Now

Iklan