Usai Sidang Praperadilan, Pegi Setiyawan Diputuskan Bebas Dari Tersangka

sultannews.co.id
Senin | 13:46 WIB Last Updated 2024-07-08T06:46:48Z


BANDUNG - Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar hari ini Senin, (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Jadwal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut sebelumnya telah disampaikan Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.

"Kita agendakan untuk putusan hari Senin tanggal 8 (Juli 2024)," kata hakim, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7). 

Pada hari ini putusan dibacakan dengan di saksikan pemohon dan termohon, dengan putusan dikabulkan seluruhnya.


"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.


Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Mendengar putusan sidang, Ibu Pegi  Setiawan pun tak kuasa menahan tangis bahagianya.

Dan hasil sidang dari putusan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim memutuskan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan bebas dari proses hukum selanjutnya. (Red/*)

Sumber: Kompas.com

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Sidang Praperadilan, Pegi Setiyawan Diputuskan Bebas Dari Tersangka

Trending Now

Iklan