Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.
LEGAL OPINION - Putusan Akta Perdamaian, tidak dapat dibanding. Dengan kata lain, terhadap putusan tersebut tertutup upaya hukum (banding dan kasasi). Larangan itu sejalan dengan ketentuan yang mempersamakan kekuatannya sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini sejalan dengan Putusan MA No. 1038 K/Sip/1973, bahwa terhadap putusan perdamaian tidak mungkin diajukan permohonan banding.
Selain itu, dijelaskan juga dalam Putusan MA No. 975 K/Sip/1973, yang menyatakan bahwa;
"Berdasarkan Pasal 154 RBG/130 HIR, putusan perdamaian atau acte van vergelijk, merupakan suatu putusan yang tertinggi, tidak ada upaya banding dan kasasi terhadapnya."
Itu sebabnya secara teknis dan yuridis dikatakan, putusan akta perdamaian (acte van vergelijk) dengan sendirinya melekat kekuatan eksekutorial sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan memperhatikan kekuatan yang langsung melekat pada putusan akta perdamaian, penyelesaian perkara melalui sistem ini sangat efektif dan efisien. Segala upaya hukum tertutup, sehingga dapat langsung diminta eksekusi apabila salah satu pihak ingkar memenuhi perjanjian secara sukarela.
Semoga bermanfaat..