SERANG - Terkait dengan adanya pemberitaan pada kegiatan Rekontruksi Jalan Tambak - Warakas yang berlokasi di Kecamatan Kibin - Binuang, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, bidang Bina Marga diduga tutup mata.
Ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Bina Marga enggan memberikan respon perihal berapa nilai hasil tes uji Sandcone yang dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Lahudin bidang investigasi LSM GTAR (Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat) sangat menyayangkan dengan sikap pihak DPUPR Kabupaten Serang yang diduga tutup mata dengan adanya laporan informasi tersebut.
"Seharusnya pihak DPUPR bisa mengambil langkah ataupun memberikan jawaban atas adanya dugaan temuan dilapangan perihal hasil tes uji sandcone yang diduga tidak sesuai," katanya, Rabu (10/07/2024).
Dijelaskan Lahudin, pada dasarnya apabila kondisi dasar tanah atau agregat tersebut kokoh dan kuat, maka stabil juga bangunan itu berpijak.
"Karena setiap bangunan baik itu jalan, jembatan ataupun gedung bertingkat harus melalui proses pengujian California Bearing Ratio atau CBR dan tes uji sandcone," jelasnya.
Masih kata Lahudin, tes uji sandcone digunakan untuk menguji kepadatan dari lapisan pondasi bawah. Metode yang digunakan adalah dengan cara melakukan pengujian langsung di lapangan untuk memperoleh nilai CBR lapangan.
"Sedangkan untuk memperoleh nilai dari uji sandcone dengan cara mengambil langsung material dari lapangan yang telah dipadatkan dengan menggunakan alat uji sandcone kemudian dilakukan pemeriksaan di Laboratorium," tutupnya. (Red)
Home
DPUPR Kabupaten Serang
Infrastruktur
Perihal Rekontruksi Jalan Tambak - Warakas, DPUPR Kabupaten Serang Diduga Tutup Mata
Perihal Rekontruksi Jalan Tambak - Warakas, DPUPR Kabupaten Serang Diduga Tutup Mata
sultannews.co.id
Rabu | 12:44 WIB
Last Updated
2024-07-10T05:44:43Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....