Pelaksana Jalan CGK, Agus : Jawabannya Melalui Pak Gugun

sultannews.co.id
Selasa | 20:05 WIB Last Updated 2024-07-23T13:06:00Z

SERANG - Perihal dengan adanya pemberitaan sebelumnya tentang kegiatan rekontruksi ruas Jalan Cikande - Garut - Kopo (CGK) dengan nilai anggaran Rp. 19.402.294.000 bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2024, pelaksana dari PT. Jasa Kontruksi Internusa, Agus mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan akan dijawab melalui Pak Gugun.

"Itu lagi disiapkan Pak semua questionnya ya. Ini kan pertanyaan ini sudah sampai Kadis, nanti jawabannya disampaikan langsung dari Pak Gugun," jawabnya via pesan WhatsApp, Selasa (23/07/2024).

Sementara itu, Gugun ketika dikonfirmasi pesan WhatsApp, yang bersangkutan diduga enggan merespon.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR) Provinsi Banten, Romy Syafriyal sangat menyayangkan dengan sikap Gugun yang tidak mau merespon pertanyaan perihal adanya dugaan kejanggalan pada kegiatan rekontruksi ruas Jalan Cikande - Garut - Kopo.

"Seharusnya Gugun jangan diam seribu bahasa seperti itu. Apabila tidak mau merespon, lebih baik kerja di perkantoran saja," kata Romy.


Selanjutnya Romy menambahkan, dengan adanya temuan dugaan kejanggalan pada kegiatan dengan nomor kontrak 000.2.3.1/068.1/SPK/PRKJ-CGK/BBM/DPUPR/IV/2024, dalam waktu dekat DPP LSM GTAR akan melayangkan surat auden ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

"Selain akan kita layangkan surat auden, DPP LSM GTAR juga akan menyurati Kementerian PUPR terkait hasil investigasi dilokasi Jalan Cikande - Garut - Kopo," tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sedang melaksanakan pembangunan jalan, salah satunya pada pekerjaan rekontruksi ruas Jalan Cikande - Garut - Kopo dengan nomor kontrak 000.2.3.1/068.1/SPK/PRKJ-CGK/BBM/DPUPR/IV/2024 nilai anggaran Rp.19.402.294.000 bersumber dari APBD tahun anggaran 2024, penyedia jasa PT. Jasa Kontruksi Internusa dan PT. Kreasi Tekniktama Konsultan sebagai konsultan supervisi, waktu pelaksanaan 180 hari kalender. (Din)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaksana Jalan CGK, Agus : Jawabannya Melalui Pak Gugun

Trending Now

Iklan