SERANG - Dua remaja diduga sepulang nonton dangdutan RZ (31) dan ABR (32) berasal dari Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja, Lebak Banten mengalami kecelakaan terjun bebas ke bawah terowongan lintasan kereta api di Kampung Katupang Teblongan, Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, sedalam 15 meter. Selasa 30/07/2024.
Satuan Polsek Cikeusal setelah menerima laporan dari warga langsung bergerak cepat menurunkan beberapa personilnya yang di pimpin Kanit Reskrim Cikeusal Iptu Rusadi SH, untuk mengevakuasi korban dari lintasan kereta api yang sangat curam dan terjal.
Iptu Rusadi SH menjelaskan, "terjadi kecelakaan di jalur kereta api yang mengakibatkan 2 (dua) korban jiwa,1 (Satu) korban meninggal dunia dan 1 (Satu) mengalami luka - luka berat," ujarnya.
Dirinya menambahkan, "pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 23.45 WIB, kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada laka tunggal di terowongan Cilayang, diduga korban hendak pindah nonton dangdutan dari Kampung Seminar Desa Sukamaju, mungkin mereka mau pindah nontonnya ke Kampung Sampih Desa Mongpok. Kebetulan arahnya melitasi terowongan rel kereta api di Kampung Katupang Teblongan Desa Cilayang Kecamatan Cikeusal," tambahnya, kemudian melanjutkan, kondisi korban diduga dalam keadaan mengantuk saat mengendarai sepeda motornya.
"Diduga korban mengantuk saat mengendarai kendaraan roda dua Jupiter MX dengan nomor polisi A 3846 GH, sehingga korban terperosok ke dalam jalur kereta api setinggi 15 meter, sehingga korban mengalami 1 (satu) luka-luka berat dan 1 (satu) meninggal dunia, setelah itu korban di bawa ke Puskesmas Cikesal agar langsung di tangani. Sementara kendaraan roda dua kami amankan di Polsek Cikeusal." Pungkasnya.
(Hum)
Home
Kecelakaan
Peristiwa
Polres Serang
Polsek Cikeusal
Na'as Dua Remaja Berkendara Motor Terjun Bebas di Terowongan Kereta Api Cilayang
Na'as Dua Remaja Berkendara Motor Terjun Bebas di Terowongan Kereta Api Cilayang
sultannews.co.id
Selasa | 08:40 WIB
Last Updated
2024-07-30T01:41:32Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....