Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.
LEGAL OPINION - Putusan NO adalah putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena cacat formil. Penyebab gugatan dinyatakan cacat formil yaitu ;
1. Surat kuasa tidak sah
Surat kuasa harus memenuhi syarat Surat Kuasa Khusus, sebagaimana dijelaskan SEMA Nomor 2 tahun 1959, yang kemudian SEMA tersebut disempurnakan dengan SEMA Nomor 01 tahun 1971 dan SEMA Nomor 6 tahun 1994.
2. Gugatan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingaan hukum
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 194 K/Skip/1971, tanggal 7 Juli 1971, gugatan harus diajukan oleh orang yang memiliki hubungan hukum melekat.
3. Gugatan error in persona
Error in persona adalah “keliru pihak”. Kekeliruan ini dapat berupa diskualifikasi in person (penggugat tidak memiliki legal standing), bisa juga gemis aanhoedanigheid (pihak yang ditarik menjadi tergugat keliru), dapat juga plurium litis conssortium (pihak yang ditarik menjadi penggugat atau tergugat tidak lengkap).
4. Gugatan di luar kompetensi
Ada dua jenis kompetensi: absolut dan relatif. Kompetensi absolut adalah kewenangan mengadili berdasarkan kualifikasi perkara, sedangkan kompetensi relatif adalah kewenangan mengadili berdasarkan wilayah yurisdiksi.
5. Gugatan obscuur libel
Gugatan obscuur libel adalah gugatan yang kabur; tidak jelas dan pasti.
6. Gugatan prematur
Gugatan prematur adalah gugatan yang semestinya belum dapat diajukan, karena limit waktu yang telah diatur dengan sebuah peraturan berlaku belum terpenuhi.
7. Gugatan daluwarsa
Gugatan daluwarsa adalah gugatan yang diajukan tetapi sudah melampaui limit waktu yang ditetapkan aturan yang berlaku.