Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata

sultannews.co.id
Rabu | 09:02 WIB Last Updated 2024-07-10T02:02:35Z

Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.

LEGAL OPINION - Berdasarkan Pasal 118 HIR, penentuan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata maka dapat dibagi menjadi 7 sebagai berikut ;

1. Actor Sequitur Forum Rei. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat.

2. Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi. Dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat.

3. Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal. Dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal),

4. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui).

5. Forum Rei Sitae. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa.

6. Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili. Para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian).

7. Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap Pengadilan Negeri. Dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata

Trending Now

Iklan