SERANG - Paket pekerjaan rekontruksi Jalan paket 17 Kecamatan Pamarayan yang sedang dikerjakan CV. Cahaya Putera Mandiri dengan nilai anggaran Rp 4.050.000.000,- dalam tahapan pelaksanaan kegiatan rigid pavement diduga gagal kontruksi.
Dari rekaman vidio dengan durasi 1.01 menit yang diterima sultannews.co.id, kegiatan dengan nomor kontrak 620/06-PK.HS.6930245/SPK/RKN.JLN-PKT.17/KPA-BM/DPUPR/2024 terlihat pekerja melakukan polesan ataupun pemerataan rigid pavement (betonisasi) yang sudah dilakukan gelaran rigid.
Ipul salah satu warga sekitar mengatakan, dirinya merasa heran dengan sistem pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Putera Mandiri, dimana menurutnya setiap kegiatan betonisasi apabila sudah dilakukan gelarana beton, seharusnya rapih.
"Ini mah kegiatannya malah dilakukan perataan ataupun dioles ulang. Kegiatan ini seperti gagal kontruksi pak," katanya, Kamis (25/07/2024).
Sementara itu, pihak CV. Cahaya Putera Mandiri dan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang ketika dihubungi via pesan WhatsApp belum merespon.
Diketahui, paket pekerjaan rekontruksi Jalan paket 17 Kecamatan Pamarayan dengan nomor kontrak 620/06-PK.HS.6930245/SPK/RKN.JLN-PKT.17/KPA-BM/DPUPR/2024, anggaran Rp 4.050.000.000 bersumber dari DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2024, pelaksana CV. Cahaya Putera Mandiri dan konsultan pengawas PT. Rinjani Jasa Consultan dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender terhitung dari tanggal 24 April 2024. (Tim)
Home
DPUPR Kabupaten Serang
Infrastruktur
Kegiatan Betonisasi CV. Cahaya Putera Mandiri Diduga Gagal Kontruksi
Kegiatan Betonisasi CV. Cahaya Putera Mandiri Diduga Gagal Kontruksi
sultannews.co.id
Kamis | 16:26 WIB
Last Updated
2024-07-25T09:26:57Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....