SERANG - PT Lautan Baja Indonesia (LBI) kembali di demo masyarakat Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten, pada hari Jumat 5 Juli 2024. Ada dua tuntutan yang diajukan warga Desa Kareo terhadap PT. LBI diantaranya ;
1. Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan seperti penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi dan
atau cara lain perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Memberikan kompensasi dan pembuatan saluran air supaya areal persawahan masyarakat.
Aksi demo unjuk rasa masyarakat Kareo itu disebabkan PT. LBI dianggap menolak untuk memberikan kompensasi atas lahan dan sawah milik masyarakat yang terendam air akibat kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pihak PT. LBI.
Pihak PT LBI dianggap sama sekali tidak peduli dan abai terhadap masyarakat Desa Kareo, khususnya yang terdampak akibat proyek pembangunan PT. LBI.
Aksi demo unjuk rasa itu kemudian dihentikan, karena dari pihak PT. LBI Agus ingin bermediasi dengan masyarakat Desa Kareo. Namun mediasi antara PT. LBI dengan masyarakat itu buntu, tidak ada titik terang.
Pihak PT. LBI menolak untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang lahan sawahnya terendam air itu dianggap akibat ulah PT. LBI.
Alangkah terkejutnya diantara warga masyarakat Desa Kareo, Iyus, mengetahui ternyata saluran drinase air yang dibuat tersebut berada ditanah miliknya. Mengetahui hal itu, masyakarat pun akhirnya menolak, tidak terima kesepakatan tersebut, yang akhirnya berujung adu mulut antara pemilik tanah dengan Agus.
Sang pemilik tanah, Iyus mengaku kalau tanah itu adalah miliknya dan menegaskan belum menjualnya kepada siapapun.
“Ini tanah saya, dan belum saya jual kepada siapapun,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ustadz Bahrudin mengungkapkan, kalau tanah miliknya juga telah dirusak.
“Tanah Saya juga di rusak, di keruk oleh PT. Lautan Baja Indonesia, sedangkan tanah saya belum di jual kepada siapapun, tapi kenapa tanah saya di keruk dan dijadiin drinase?,” ungkapnya dengan nada kesal.
Senada dengan Iyus dan Ustadz Bahrudin, Santara juga mengaku kesal, karena tanahnya di urug oleh pihak PT. LBI. Saat dikonfirmasi awak media, Santara mengaku kalau tanah miliknya seluas sekitar 600 meter lebih telah di urug oleh PT. LBI.
“Tanah milik saya yang luas 600 meter lebih di urug sama PT. LBI, dan saya belum menjualnya ke PT. LBI, tapi kenapa PT. LBI mengurug tanah saya?,” ungkapnya dengan nada kesal.
Direktur Eksekutif Forum Peduli Lingkungan Hidup, Aprizal Pani, SH, mendesak pihak PT. LBI harus segera bertanggungjawab dan segera mengganti kerugian yang dialami masyarakat atas perbuatannya yang telah melanggar hukum serta bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat Desa Kareo.
“Pihak PT. LBI harus memberikan kompensasi yang sesuai, atau bila perlu membeli tanah yang telah dirusak oleh PT. LBI, jika menolak dan tidak bertanggungjawab, atas kerugian masyarakat yang ditimbulkannya, maka pihaknya akan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait lainnya, atas dugaan kerusakan lingkungan, perampasan dan penyerobotan tanah hak milik masyarakat,” tandas Pani.
Lebih lanjut menurut Pani, "berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan KUHP l pasal 385 tentang Penyerobotan Tanah dan Undang-undang nomor 51 prp tahun 1960 pasal 1 ayat 1 huruf a tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, dan mengambil hak orang lain itu melanggar hukum," ujar Pani.
Pani menyebutkan, masyarakat Desa Kareo Kecamatan Jawilan berharap pemerintah dan instansi yang berwenang lainnya untuk menutup PT. LBI, sebelum ada penyelesaian kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat atas lahan yang di serobot dan telah di rusak oleh PT. Lautan Baja Indonesia.
"Kepada pihak berwenang agar menutup PT. LBI sampai ada penyelesaian kompensasi atas kerugian yang di alami masyarakat." Tutupnya.
(Pran's)
Home
Kecamatan Jawilan
Penyerobotan Tanah
PT. LBI
Unras
Dituding Menyerobot dan Merusak Lahan Masyarakat, PT. LBI Akan di Polisikan
Dituding Menyerobot dan Merusak Lahan Masyarakat, PT. LBI Akan di Polisikan
sultannews.co.id
Jumat | 17:28 WIB
Last Updated
2024-07-05T10:30:05Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....