Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH
Hal ini tidak terlepas dari sifat eksklusifnya pendidikan hukum yang hanya diberikan secara formal di bangku perkuliahan di Fakultas Hukum. Sangat jarang ditemui adanya pelatihan hukum secara informal yang dilakukan di luar bangku kuliah, meskipun beberapa tahun yang lalu sering kita dengar istilah penyuluhan hukum yang sekarang sudah sangat jarang terdengar lagi ada kegiatan penyuluhan hukum.
Kembali pada pokok bahasan yaitu istilah Penasihat Hukum, Kuasa Insidentil dan Kuasa Hukum. Kami akan coba jelaskan secara singkat sebagai berikut ;
1. Penasihat Hukum : Merupakan istilah dalam Hukum Acara Pidana dan juga dalam Hukum Pidana, harus bergelar setidaknya 'Sarjana Hukum' atau dapat juga bergelar 'Magister Hukum' atau 'Doktor' di bidang hukum, harus merupakan seorang 'Advokat' atau 'Pengacara' yang sudah disumpah di Pengadilan Tinggi dan mempunyai Berita Acara Sumpah serta memiliki Kartu Tanda Anggota dari Organisasi Advokat yang diakui dan masih berlaku, penugasannya didasarkan pada 'Surat Kuasa' yang dibuat oleh 'Pemberi Kuasa' yaitu 'Terdakwa' kepada Advokat yang bersangkutan untuk menjadi kuasa yang mendampingi Terdakwa dalam persidangan maupun dalam melakukan upaya hukum baik 'banding', 'kasasi' maupun 'peninjauan kembali' atau berdasarkan 'Penetapan' dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara karena sifat perkaranya yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau pidana mati. Untuk surat kuasa dapat disubstitusi/digantikan oleh advokat yang lain, surat kuasa dapat dicabut oleh pemberi kuasa setiap saat, namun yang berdasarkan penetapan majelis hakim, berlaku sampai perkara tersebut selesai diputus di tingkat pertama/di tingkat pengadilan negeri.
2. Kuasa Insidentil : Merupakan istilah di bidang hukum perdata, penerima kuasa harus merupakan orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kelurahan/Kantor Desa setempat/sesuai KTP. Pemberi kuasa bisa merupakan 'Penggugat' dan bisa juga merupakan 'Tergugat', penugasannya berdasarkan 'Surat Kuasa Khusus' yang dibuat oleh pemberi kuasa, penerima kuasa mempunyai hak untuk mewakili semua kepentingan pemberi kuasa di dalam persidangan dan juga dalam melakukan upaya bukum, baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali, surat kuasa dapat dicabut setiap saat oleh pemberi kuasa.
3. Kuasa Hukum : Merupakan istilah di bidang Hukum Acara Perdata, harus setidaknya bergelar 'Sarjana Hukum' dan bisa juga bergelar 'Magister Hukum/Magister Humaniora' atau Doktor di bidang hukum, harus merupakan seorang Advokat atau Pengacara yang sudah disumpah di Pengadilan Tinggi dan mempunyai Berita Acara Sumpah serta memiliki Kartu Tanda Anggota dari Organisasi Advokat yang diakui dan masih berlaku, penugasannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh pemberi kuasa, bisa merupakan penggugat maupun tergugat, mempunyai hak untuk mewakili pemberi kuasa di persidangan maupun untuk melakukan upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali, surat kuasa dapat dicabut setiap saat oleh pemberi kuasa.
Demikian uraian singkat mengenai Penasihat Hukum, Kuasa Insidentil dan Kuasa Hukum. Semoga bisa dipahami dan memberi manfaat bagi kita semua.