PPS Desa Sangiang Mulai Rekrutmen Calon PPDP/Pantarlih Pilkada Serentak 2024

sultannews.co.id
Rabu | 08:19 WIB Last Updated 2024-06-19T01:27:41Z

SERANG - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang di wilayah PPK Kecamatan Pamarayan, mulai melakukan beberapa terobosan rekrutmen calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024 di desanya. Rabu, 19/6/2024.

Ketua PPS Desa Sangiang Ali Rohmadin, mengatakan, "pendaftaran dilakukan di 10 TPS tersebar di 5 RW diwilayah Desa Sangiang mulai 13-19 Juni 2024," di sampaikannya di sela acara tersebut.

Ia mengatakan beberapa gebrakan telah ia lakukan bersama teman kerjanya, baik komisioner PPS maupun sekretariat dan stafnya, selain itu Ali mengatakan dari awal pengumuman pada tanggal 13-17 Juni 2024 telah ia lakukan secara maksimal, selain pengumuman dilakukan via akun medsos resmi juga di pampang di Desa.

"Kami sudah menyampaikan pengumuman perekrutan itu melalui para RW di wilayah desanya dengan menyampaikan proses tahapan perekrutan PPDP dan menempelkan tahapan serta persyaratan PPDP sesuai Keputusan KPU nomor 638 Tahun 2024," Ujar Ali.

PPS Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan, bekerja lebih intens dalam penjaringan saat tahapan akan berakhir, karena kebutuhan PPS Desa Sangiang 20 PPDP, ia berharap pendaftar menjadi 2 kali lipat mencapai 40 pendaftar, untuk menghindari PPDP yang mundur dikemudian hari karena alasan terentu, seperti yang dikatakan Hapid Romdoni  divisi Parmas.

"Betul, kita sudah melakukan sosialisasi secara maksimal baik dengan penempelan pengumuman di desa juga di tempat strategis di wilayah RW se-Desa Sangiang, bahkan setiap harinya kita update dari mulai pengumuman sampai proses tahapan perekrutan PPDP dari awal sampai hari ini, melalui medsos resmi kami, baik IG, Facebook, Tiktok maupun YouTube yang telah kami buat, bertujuan untuk menarik minat warga dalam hal apapun, menandakan Pilkada Serentak 2024 ini telah dimulai," ujarnya.

Hapid dan Asep Suganda dari Divisi Sidalih dan Teknis juga menyampaikan untuk persyaratan calon PPDP minimal berusia 17 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik, serta berdomisili di wilayah kerjanya. Kemudian, untuk masa kerja PPDP mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Karena PPDP ini menjadi ujung tombak DPT yang akan di gunakan dihari H pemilihan pada tanggal 27 November 2024 nanti, dengan harapan untuk bekerja teliti dan cermat.

"Tugas PPDP melakukan pemutakhiran data pemilih, dengan mendatangi langsung setiap rumah warga tidak boleh dijokikan, bahkan email HP-nya pun wajib email pribadi, bukan atas nama anak atau keluarga yang lainnya, karena email tersebut untuk dibuatkan akun E-Coklit, untuk itu bagi masyarakat yang berminat serta memenuhi kualifikasi agar dapat mendaftarkan dirinya menjadi pantarlih." Tutupnya. (Klis)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPS Desa Sangiang Mulai Rekrutmen Calon PPDP/Pantarlih Pilkada Serentak 2024

Trending Now

Iklan