PPJB Hapus Ketika Develover/Pengembang Dinyatakan Pailit

sultannews.co.id
Rabu | 11:59 WIB Last Updated 2024-06-19T05:00:05Z

LEGAL OPINION - Status Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) di hapus ketika developer/pengembang dinyatakan pailit sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa;

“Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi”.

Pasal 36 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 menyatakan bahwa;

“Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian
timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan
perjanjian dengan Debitur dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan
kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut untuk memberikan
kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu
yang disepakati oleh kurator dan pihak tersebut.”


Dalam status ini, penghuni rumah tidak dapat menuntut diprosesnya AJB berdasarkan PPJB tersebut ketika developer dinyatakan pailit. Yang dapat penghuni rumah lakukan adalah menuntut ganti rugi kepada developer sebagai kreditor konkuren berdasarkan Pasal 115 ayat (1) UU KPKPU;

"Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda."


Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPJB Hapus Ketika Develover/Pengembang Dinyatakan Pailit

Trending Now

Iklan