TANGERANG - Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI telah dimulai dari tanggal 08-13 Juni 2024. Salah satu cabang olahraga yang di lombakan adalah olah raga Judo yang digelar Senin 10 Juni 2024 di Tangerang Convention Centre (TCC), Kota Tangerang.
Untuk cabang olahraga Judo ini mempertandingkan 8 kelas perorangan dan 1 kelas beregu mix, 4 kelas perorangan putra dan 4 kelas perorangan putri serta 1 kelas beregu campuran yang kuota atletnya diambil dari kelas perorangan putra dan putri.
Pertandingan Judo di POPDA tahun ini menjadi ajang pembuktian bagi para atlet muda, diantara mereka seorang pemuda berhasil mencuri perhatian dengan pencapaiannya, adalah Muhammad Iqbal Arafiqi (15) seorang pelajar dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 15) mewakili Kota Serang berhasil meraih medali perak dalam kategori kelas 50 kilogram.
Muhammad Iqbal Arafiqi mengungkapkan meskipun baru duduk di kelas 9 dan baru berlatih 1,5 tahun, kemenangan ini tidak lepas dari dukungan keluarganya yaitu Fren Kurniawan dan pembinanya Zaenal Susanto yang dengan penuh kesabaran dan keihklasan ditengah-tengah keterbatasan fasilitas.
"Saya sangat berterima kasih kepada keluarga dan pelatih saya yang selalu mendukung dan memotivasi saya untuk terus berlatih dan memberikan yang terbaik," ujar Iqbal dengan penuh syukur.
Harapan orang tua atlet dan Pembina, agar Pemkot Serang memberikan perhatian khusus cabor Judo dalam hal sarana, prasarana, kompetensi dan dukungan anggaran karena mempunyai potensi dapat berkembang dan bersaing dengan daerah lain. Perolehan medali perak ini tentunya menambah pundi-pundi medali kontingen Kota Serang dan memacu atlet lain untuk menambah medali khsusunya Kota Serang di POPDA Banten XI 2024 ini. (AS/*)
Home
Pemkot Serang
Popda Banten XI
SMPN 15 Kota Serang
Muhammad Iqbal Arafiqi Peraih Medali Perak Cabang Judo dalam POPDA Banten XI 2024
Muhammad Iqbal Arafiqi Peraih Medali Perak Cabang Judo dalam POPDA Banten XI 2024
sultannews.co.id
Senin | 17:39 WIB
Last Updated
2024-06-10T11:50:06Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....