Diny Khalisha Salsabila
NIM: 231090200314
Kelas: 02HKSP003
Dosen: Syahrul Hanafi S.H,M.H
Fakultas: Ilmu Hukum - Unpam Serang
OPINI - Baru-baru ini, wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online merebak di media massa. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, termasuk kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila.
Dari sisi kemanusiaan, korban judi online patut dibantu, mereka mungkin mengalami kesulitan keuangan, depresi dan masalah keluarga akibat jeratan judi. Memberikan bansos dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar dan memulai hidup baru.
Namun, perlu di ingat bahwa Pancasila, khususnya sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan pada keadilan dan kesejahteraan. Pemberian bansos kepada korban judi online dikhawatirkan dapat memicu presepsi bahwa judi online adalah hal yang wajar dan dapat ditoleransi, maka bertentangan dengan nilai moral dan hukum di Indonesia.
Pemerintah perlu mencari solusi yang tepat untuk membantu korban judi online tanpa menormalisasi praktik perjudian. Berikut beberapa alternatif;
-Pendekatan Rehabilitas: Fokus pada pemulihan mental dan psikis korban judi online melalui program rehabilitas dan edukasi,
-Penegakan Hukum: Memperkuat penegakan hukum terhadap perjudian online untuk mencegah kemunculan korban baru,
-Pencegahan: Meningkatkan edukasi publik tentang bahaya judi online dan mendorong gaya hidup yang positif.
Membantu korban judi online adalah tindakan yang mulia, namun perlu dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah perlu mengkaji solusi komprehensif yang fokus pada rehabilitasi, penegakan hukum dan pencegahan untuk memerangi judi online dan membantu para korbannya.