Fenomena Kasus Pidana Korupsi Yang Membuat Hukum Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas

sultannews.co.id
Jumat | 16:00 WIB Last Updated 2024-06-28T09:01:40Z


Tituk Yuana Widiyati, A.Md.R.O. 

(Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Unpam Serang)
Dosen : Sahrul Hanafi, S.H M.H


OPINI - Menurut Tituk Yuana Widiyati, dalam suatu sistem pemerintahan di dunia ini pasti terdapat adanya berbagai macam penyelewengan, tidak terkecuali di Negara Indonesia, salah satu dari sekian penyelewengan oleh pejabat pemerintahan yaitu Korupsi. Korupsi adalah salah satu penyelewengan yang digolongkan dalam 'Serious Crime' karena mampu mengganggu hak ekonomi dan hak sosial masyarakat dan negara dalam skala besar. Hal ini dapat membuat kehidupan negara terancam bahaya dan diambang kehancuran jika terus dibiarkan.

Dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, telah membuat geram berbagai pihak.Telah kita ketahui korupsi adalah salah satu tindak pidana yang menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma, baik itu dari kejujuran, sosial, agama atau hukum.

Berikut kasus korupsi besar yang terjadi di Indonesia yaitu Korupsi PT. Timah (300 T) periode 2015-2022, BLBI (138 T) tahun 1997, PT. Duta Palma Grup (78 T) periode 1999-2008, PT. TPPI (37.8 T), PT. Asabri (23 T), PT. Jiwasraya (16.8 T). Mirisnya dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi para pelaku korupsi tidak dijerat dengan hukum yang adil. Contoh nyata kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 (2.1 M) KPK menahan AY. AY hanya ditahan 20 hari di Rutan dan sebelumnya menjalani 14 hari masa isolasi COVID 19.

Sanksi yang diterima berbanding terbalik dengan kasus kecil Nenek Minah (55 thn) karena lapar lalu mencuri 3 Kakao di sebuah perkebunan di Purwokerto tahun 2009 lalu. Sanksi yang diterima sungguh luar biasa, Nenek Minah di vonis 1 tahun 15 hari. Hukuman jauh lebih berat dibanding koruptor yang mengambil uang negara hingga milyaran rupiah.

Perilaku korupsi juga termasuk dalam pelanggaran sila ke-5 Pancasila karena perilaku korupsi tidak sama sekali mencerminkan sikap menghormati hak orang lain. Uang yang dikorupsi tersebut merupakan uang yang bukan hak mereka, tetapi malah diselewengkan untuk memperkaya diri.

Dalam bukunya (Rahardjo, 2010:17) menyampaikan tentang praktik-praktik penegakkan hukum yang berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi hukum (yuridis-formalistik), namun legitimasi moral dan sosial sangat lemah. Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tidak punya uang, antara mereka yang berkuasa dan yang tak punya kekuasaan. Menurut saya, keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja.

Kenyataannya hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan kaum miskin dan berpihak pada kaum elit. Oleh karena itu muncullah istilah “Hukum di Indonesia cenderung tajam ke bawah tumpul ke atas“, dan saya sangat setuju dengan istilah tersebut.

Realita hukum di Indonesia menunjukkan masih terjadi ketimpangan keadilan di mata hukum, lemahnya penegakan hukum merugikan rakyat biasa yang jika melakukan kesalahan kecil hukumannya berat dan lama, akan tetapi sebaliknya,  jika pejabat publik atau pemimpin meskipun kesalahannya fatal hukumannya ringan, bukankah ini mencerminkan sila ke-5 Pancasila telah diabaikan.

Pemerintah harus lebih tegas dan adil dalam memberi sanksi kepada pelaku korupsi, meningkatkan integritas dan moralitas para pejabat publik serta pemimpin negara. Aparat penegak hukum juga harus lebih memahami bunyi UUD pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Jika bunyi Undang Undang Dasar tersebut dapat diterapkan maka penerapan hukum yang dirasakan masyarakat dianggap berjalan dengan baik dan adil, tidak membedakan mana kaum lemah dan mana kaum berkelas, mana tikus berdasi dan mana rakyat yang menjerit. Salam Keadilan.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fenomena Kasus Pidana Korupsi Yang Membuat Hukum Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas

Trending Now

Iklan