Dalam Lelang di Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang Diduga Ada SBU Yang Telah Pencabutan Menang Tender

sultannews.co.id
Selasa | 11:08 WIB Last Updated 2024-06-04T04:08:47Z


PANDEGLANG - Kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui LPSE di Kabupaten Pandeglang di sorot aktivis mahasiswa HMI Cabang Pandeglang, pasalnya dalam pengadaan barang dan jasa yang telah di tayangkan ditemukan adanya pemenang lelang dengan dokumen persyaratan yang diduga dengan status Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BS004 dengan status dicabut, kegiatan tersebut untuk kegiatan drainase dengan kode RUP 46145216 dengan nama paket Rehabilitasi Jaringan D.I. Cikoneng Kecamatan Banjar dengan pagu anggaran Rp. 1.294.140.000,00 dengan pemenang lelang CV. Cahaya Pandeglang Abadi.

Dalam pengumuman lelang dengan persyaratan kepemilikan sertifikat badan usaha kecil mensyaratakan paling banyak 1 SBU dan untuk persyaratan sertifikat badan usaha menengah atau besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU, untuk CV. Cahaya Pandeglang Abadi ditemukan dalam spektrum memiliki subkualifikasi BS001 untuk kegiatan konstruksi bangunan sipil jalan saja dan di SIKI LPJK memiliki subkualifikasi BS001 dengan status disetujui dan BS004 dengan status dicabut pada tanggal 06-02-2024.

Subkualifikkasi untuk kegiatan drainase pada umumnya menggunakan SBU subkualifikasi BS004 sementara CV. Pandeglang Abadi statusnya telah dicabut.

Ketua HMI Cabang Pandeglang Entis Sutisna menyikapi hal tersebut mengatakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai patron dalam pengadaan barang dan jasa kegiatan yang dibiyayai oleh APBD Pandeglang, Senin, (3/6/2024).

"Informasi dari rekan media bahwasannya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang tidak merespon informasi yang disampaikan oleh rekan media, padahal itu sangat penting karena dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib adanya pemenuhan persyaratan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD," ujarnya.

Selain pemenuhan persyaratan sebagai bukti keabsyahan suatu badan usaha yang mengikuti lelang harus sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Dilihat dari persyaratan yang tertera dalam pengumuman lelang memang ada diduga melakukan tindakan yang bisa disebut kegiatan yang melanggar persyaratan administrasi, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pasal 78 dalam hal peserta pemilihan; ayat (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan, peserta dikenai sanksi administratif," terangnya.

Entis juga menambahkan bahwa patut diduga dengan adanya penyampaian dokumen pemilihan dengan status dicabut menimbulkan pertanyaan apakah lelang tersebut sudah benar atau tidak sesuai. Mengingat dari pasal point selanjutnya menyebutkan adanya persekongkolan terindikasi melakulan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Patut diduga pada lelang tersebut telah terjadi KKN, karena melihat dokumen persayaratan yang telah dicabut, point pasal selanjutnya yaitu diduga adanya persekongkolan," tegasnya.

"Jangan biarkan korupsi menggurita di Kabupaten Pandeglang agar ekonomi masyarakat dan stabilitas ekonomi terjaga, jika dibiarkan maka berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dan ini jelas bagian dari uang negara yang tidak bisa dianggap main-main, untuk itu kami nanti melayangkan surat audiensi kepada pihak DPUPR Kabupaten Pandeglang secepatnya." Tutupnya. (Red/*)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalam Lelang di Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang Diduga Ada SBU Yang Telah Pencabutan Menang Tender

Trending Now

Iklan