JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten yang kini sudah menjadi daratan. Ucap Idan Wildan Sekjend BEM Banten sekaligus kordinator lapangan saat menggelar aksi demo di gedung Kejagung, Selasa, 11 Juni 2024 di Jakarta.
Idan Wildan mengatakan, proses penanganan perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Banten dinilai lamban dan tidak berani memeriksa atau memanggil aktor pelaku utama dalam perkara yang merugikan keuangan 1 Triliun
Dengan ketidakberanian pihak Kejati Banten maka kami aliansi BEM Banten Bersatu mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus ini dan untuk segera memeriksa dua politisi FH dan BR yang diduga kuat sebagai otak pelaku dalam kasus Situ Rancagede.
Para mahasiswa menilai kasus mega korupsi alih fungsi lahan di Desa Babakan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang mencapai 1 Triliun itu dinilai lamban dalam penanganan yang dilakukan Kejati Banten.
"Mahasiswa mendesak tim penyidik Kejagung untuk segera memeriksa dan memanggil aktor intelektual kasus Situ Rancagede," ujar wildan
Mahasiswa menilai dalam proses perkara Situ Rancagede yang di tangani Kejati Banten patut dicurigai bahwa ada upaya-upaya memperlamban dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa. Lantaran menurutnya, sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten bulan Oktober 2023 silam, hingga saat ini kasus terkesan mandeg tanpa ada perkembangan.
Menurutnya, praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di pemerintahan harus dilawan. Bahkan kata Idan, jika praktik mafia tanah seperti ini diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN jika ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten.
Sebelumnya, pada penanganan kasus Situ Rancagede, Kabupaten Serang ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi telah diperiksa. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan Kepala Desa setempat. Termasuk Kepala BPN Serang.
Meski sempat ramai diberitakan bahwa pada kasus itu terdapat nama elit politik di Banten yakni FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Situ Rancagede Jakung namun belakangan hilang. Arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan yang disebut Situ Rancagede.
Dalam aksinya mahasiswa Banten membawa Fakta Integritas untuk di tandatangani oleh pihak Kejaksaan Agung, akan tetapi pihak Kejagung tidak menandatangi fakta Integritas tersebut. Tutur Wildan
Selain itu para mahasiswa meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.
Aksi yang dilakukan hari ini adalah mendesak Kejagung untuk mengambil alih kasus Situ Rancagede dengan seruan "Kejati Banten Tutupi Bangkai".
Idan menambahkan bahwa dalam kasus ini tuntutan aspirasinya telah di terima dan nanti akan di sampaikan ke pimpinan dan ini akan menjadi atensi lebih pihak kejagung. (Klis)
Home
BEM Banten Bersatu
Situ Ranca Gede
Unras
BEM Banten Bersatu Geruduk Kejagung, Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Situ Rancagede
BEM Banten Bersatu Geruduk Kejagung, Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Situ Rancagede
sultannews.co.id
Rabu | 10:11 WIB
Last Updated
2024-06-12T14:27:32Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....