SERANG - Paket pekerjaan rekontruksi jalan paket 5 Kecamatan Binuang yang sedang dikerjakan CV. Nawwaf Sinar Utama dengan nilai anggaran Rp. 2.610.000.000,00 pada lokasi pekerjaan Jalan Cakung - Wawuluh sepanjang 870 meter, dalam jangka 12 hari terhitung dari tanggal 23 Mei 2024 sampai hari ini tanggal 02 Juni 2024 dibeberapa titik sudah terjadi keretakan pada rigid pavement.
Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia Kabupaten Serang, Yusa Qorni mengatakan setahu saya untuk mutu rigid Jalan Cakung - Wawuluh seperti tertera pada surat jalan itu tertulis mutu fc - 35 Mpa dengan uji slump 10 +- 2. Seharusnya dengan kualitas mutu tersebut, pihak pelaksana bisa meminimalisir keretakan beton tersebut.
"Dengan adanya keretakan vertikal beton dapat menyebabkan hilangnya keutuhan dan kesatuan struktural, akan terjadinya bocor, umur rencana akan menjadi lebih pendek, secara estetika kurang baik dan masuknya air ke dalam struktur dan menyebabkan korosi," kata Yusa Qorni, Minggu (02/06/2024).
Masih kata Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia Kabupaten Serang, ada 4 klasifikasi tingkat bahaya pada keretakan beton, yakni intensitas ringan retak halus, retak sedang, retak lebar dan retak lebar dimana-mana.
"Di lokasi Jalan Cakung - Wawuluh pada pekerjaan rekontruksi jalan paket 5 Kecamatan Binuang, dibeberapa lokasi terdapat keretakan beton sampai bawah atau sering kita sebut beton patah," tambahnya.
Dengan adanya keretakan beton tersebut, selanjutnya Yusa Qorni mempertanyakan seperti apa tindakan atau reparasi yang akan dilakukan untuk melakukan perbaikannya. Apakah dengan cara injeksi beton, injeksi grouting, injeksi polyurethane, injeksi epoxy resin, ataukah hanya dilakukan penambalan dengan cara menggunakan aspal cair.
"Bisa dikatakan kegiatan ini baru seumur jagung dan belum dilalui oleh kendaraan roda empat, akan tetapi kondisinya sudah retak. Bagaimana nanti kalau sudah digunakan dan dilalui oleh kendaran roda empat," imbuhnya.
Sementara itu, Yeyen sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, ketika dikonfirmasi via pesan Whatsapp, dirinya tidak merespon.
Diketahui, pekerjaan rekontruksi jalan paket 5 Kecamatan Binuang dengan nomor kontrak 620/06-PK.HS.6926245/SPK/RKN.JLN.PKT.5/KPA-BM/DPUPR/2023, nilai kontrak Rp 2.610.000.000,00 bersumber dari DTU-DAU APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2024 yang sedang dikerjakan CV. Nawwaf Sinar Utama sebagai pelaksana dan konsultan pengawas PT. Mulyatama Jaya Konsulindo, waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung dari tanggal 24 April 2024 dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. (Din)