Aliansi Gempur Banten: Kejati Banten Gagal, Koruptor Bebas Curi Aset !!

sultannews.co.id
Kamis | 18:51 WIB Last Updated 2024-06-06T11:52:27Z


SERANG - Kembali dari Institut Mahasiswa untuk Desa (IMD) Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Gempur Banten menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Banten terkait hilangnya aset milik Provinsi Banten yaitu lahan Situ Ranca Gede yang telah di alih fungsikan hingga menjadi kasus mega korupsi yang sedang bergulir di Kejati Banten. Dalam perosesnya baru menetapkan satu tersangka oknum Kepala Desa. Kamis, (6/6/2024).

Kasus hilangnya Situ Ranca Gede Jakung yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dari daftar aset Pemerintah Provinsi Banten terus menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, total kerugian negara akibat hilangnya aset tanah seluas 25 hektar tersebut ditaksir hingga mencapai 1 triliun rupiah. Aset yang semula dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten ini diduga telah berubah fungsi menjadi kawasan industri, usai diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta.

Abroh Nurul Fikri korlap aksi dari IMD Indonesia, menyampaikan dalam rilis tertulisnya, bahwa aksi ini menekankan tentang kejelasan dan landainya penanganan kasus yang sudah berproses tersebut.

"Terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2023 hingga saat ini, Kejati Banten belum bisa mengungkap kasus tersebut serta belum menemui titik terang dalam penanganannya," ungkapnya.

Abroh menyebutkan, landainya penanganan serta pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian publik dan menimbulkan kebingungan terhadap masyarakat sehingga masyarakat serta mahasiswa mempertanyakan integritas dan keberanian dari Kejati Banten dalam pengungkapan kasus mega korupsi Situ Ranca Gede.

"Pada tanggal 13 Mei 20224 Kejati menetapkan oknum Kepala Desa Babakan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, namun hal Ini masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat di Provinsi Banten atas keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, dimana yang menjadi dalang dalam kasus mega korupsi Situ Ranca Gede sampai saat ini masih belum terungkap," ujarnya.

Abroh menambahkan, "tindakan ini juga mencerminkan Kejati sakit mata dimana yang menerima gratifikasi di tangkap akan tetapi yang memberikan gratifikasi serta rekomendasi peralihan situ sampai saat ini belum di tetapkan, hal ini mencerminkan ketidak beranian Kejati dalam mengungkap kasus korupsi Situ Ranca Gede hingga ke dalang-dalangnya.Tindakan ini juga merupakan tindakan tebang pilih dimana Kejati tidak berani dalam menetapkan tersangka utama, terhitung sampai sekarang Kejati Banten belum mampu dan gagal dalam mengungkap kasus korupsi Situ Ranca Gede serta belum berani menetapkan tersangka aktor intelektual yang terlibat dalam kasus mega korupsi tersebut dan Kejati Banten juga masih landai dan tidak serius dalam menyelesaikan kasus tersebut."

Dalam aksi damai pada hari ini Kamis, 6 Juni 2024, Aliansi Gempur Banten, memberikan tuntutan untuk Kejati Banten, yaitu;

1. Menetapkan tersangka baik pihak pejabat maupun sipil yang terlibat di kasus hilangnya aset negara yang merugikan negara sebesar 1 Triliun Rupiah,

2. Usut tuntas dalang utama,

3. Kejati Banten serius dan tidak landai dalam mengungkap kasus korupsi Situ Ranca Gede,

4. Kejati harus lebih berani dan tegas dalam mengungkap aktor utama dalam kasus korupsi lahan Situ Ranca Gede Jakung dan tidak terpengaruh oleh tekanan oknum yang terlibat,

5. Diharapkan dengan terbongkar kasus ini, 30 situ lainnya yang tersebar di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang mengalami hal serupa, akan turut terbongkar,

6. Mengembalikan situ sebagaimana fungsi awalnya yakni sebagai resapan air pencegahan banjir.

(Red/*).

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Gempur Banten: Kejati Banten Gagal, Koruptor Bebas Curi Aset !!

Trending Now

Iklan