SERANG – Pada hari Senin 13 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial J merupakan Kepala Desa Babakan saat ini, yang berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp.
735.000.000, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150
Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp.125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan)
Dimana uang tersebut merupakan ”uang administrasi” atau ”uang kopi” untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan
lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar / untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa.
Adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain
digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J.
Bahwa perbuatan tersangka J melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas
IIB Serang. (Red)
Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN
Home
Hukrim
Kasipenkum Kejati Banten
Situ Ranca Gede
Tim Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Banten Menetapkan Tersangka dan Melakukan Penahanaan Dalam Perkara Situ Ranca Gede Jakung
Tim Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Banten Menetapkan Tersangka dan Melakukan Penahanaan Dalam Perkara Situ Ranca Gede Jakung
sultannews.co.id
Selasa | 17:18 WIB
Last Updated
2024-05-14T10:18:58Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....