SERANG - Warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menanyakan setoran pajak yang rutin dibayarkan setiap tahun kepada perangkat desa tetapi masih saja mendapat kiriman file PDF Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan tunggakan dari perangkat desa. Jumat, (24/5/24).
Susi Susanti dengan rasa kecewa, dirinya merasa ada kejanggalan kenapa setiap tahun selalu ada tagihan tunggakan pajak padahal setiap tahun membayarkan sesuai tagihan. Bahwa orang tuanya yang bernama Santani memiliki pajak terhutang sebesar Rp. 96.200,00 untuk tunggakan pajak dari Tahun 1998 sampai dengan Tahun 2024. Pasalnya setiap menerima SPT pembayaran pajak dirinya selalu membayar lunas.
"Kami membayar pajak PBB rutin setiap tahun ke perangkat desa, tapi menerima SPT yang selalu ada tunggakan," ujarnya.
Awak media mengkonfirmasi melalui sambungan Whatapps kepada Ulum Sekretaris Camat Tunjung Teja terkait bocornya uang pajak yang terakhir dibayarkan oleh warga. Sekmat hanya menyarankan mengklarifikasi ke pihak perangkat desa setempat.
"Coba di kordinasikan dengan pihak desa, ya nanti kedepan minta bukti pembayarannya dari desa biar ada bukti tertulis sejenis catatan di stempel," sarannya.
Ahmad Aripin Sekretaris Desa Bojong Catang dalam hal ini menyayangkan ada rekan sesama perangkat desa yang menagih pajak seluruh tunggakan ke warga, menurutnya tagihan itu tidak harus di bayar seluruhnya, karena itu hanya permainan pihak Dispenda.
"Bayar bae 2021 jeng 2024 dua tahun bae, 1998 mah moal aya kabeh geh nu mayar pajak, eta mah sistem doang di bukana ti 1998, masyarakat mah nu penting mah tahun ayena bae bayar te kudu 1998, eta mah permainan Dispenda doang, te aneh,(bayar saja tahun 2021 dan 2024 yang 2 tahun, yang 1998 tidak semua bayar hanya sistem aja, itu permainan Dispenda saja, tidak aneh-Red.)," jawabnya.
Suci mewakili keluarga belum bersedia membayar kembali kewajibannya sebagai pemilik objek pajak karna merasa kewajiban mereka sudah ditunaikan, dirinya meyakini ada oknum yang diduga tidak menyetorkan uang pajak yang di tagih untuk pembayaran pajak kepada negara.
"Tolong para aparat mengusut tuntas hal ini, selalu terulang kejadian ini bukan kali pertama menimpa kami, bukan masalah nilai rupiahnya, tapi kewajiban kami sebagai wajib pajak telah di selewengkan, sepertinya banyak warga Desa Bojong Catang untuk pembayaran pajak ini di duga di gunakan oknum untuk kepentingan pribadi," tutupnya. (Hn)
Home
Peristiwa
Sudah Bayar Pajak Melalui Perangkat Desa Tapi Masih Saja Ada Tunggakan, Dikemanakan??
Sudah Bayar Pajak Melalui Perangkat Desa Tapi Masih Saja Ada Tunggakan, Dikemanakan??
sultannews.co.id
Jumat | 16:08 WIB
Last Updated
2024-05-24T09:46:17Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....