SERANG - Sekjen Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Kamaludin.S.E mengutuk keras dan meminta Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait untuk mengusut tuntas, memenjarakan dan membawa seluruh oknum yang terlibat ke Pengadilan dalam peristiwa pelarangan, penganiayaan dan pembacokan terhadap anak-anak muda Katholik yang tengah melakukan ibadah Doa Rosario di rumah kontrakan di
Jalan Ampera, Setu,Tangsel, yang dilakukan oleh Ketua RT setempat dan oknum masyarakat di wilayah tersebut, Rabu,8/05/24.
Lebih lanjut Kamaludin, yang berdomisili di Serang Banten menyatakan bahwa
kondisi toleransi beragama saat ini mulai menunjukkan degradasi pemikiran dan pengetahuan tentang beragama pada masyarakat, apalagi doktrin-doktrin pada era digitalisasi ini, masyarakat terkadang menerima atas apa yang dilihat dan didengar tanpa saringan tuntunan Pemuka Agama yang benar, efeknya adalah munculnya kelompok-kelompok Radikal dan Intoleran yang sangat berbahaya di masyarajat kita.
“Saya sebagai Muslim merasa malu apa yang dilakukan oleh Ketua RT Diding dan oknum masyarakat ini koq anak anak muda yang sedang melakukan kebaikan bukan melakukan kejahatan dengan beribadah malah dilarang, di aniaya bahkan di bacok, ini tidak mencerminkan ajaran Islam yang Rahmatan Lil Alamin sesuai perilaku Nabi kita yang welas asih, perilaku mereka ini malah mencerminkan lebih biadab dari PKI," tandasnya.
Kamaludin menambahkan, "kami meminta agar tidak usah ada perdamaian dan semua pelaku harus dibawa ke pengadilan agar ada efek jera kepada masyarakat lainnya dan peristiwa ini menjadi yang terakhir terjadi di bumi Indonesia yang kita cintai."
Solmet meminta kepada Presiden RI, Kapolri dan Menteri Agama untuk pro aktif dan segera mengevaluasi situasi dan kondisi seperti ini agar tidak terulang kembali.
Di tempat terpisah, Edi Wibowo, Ketua Umum Assalam Banten (Aliansi Santri dan Majelis Zikir Banten) menyayangkan peristiwa penganiayaan terhadap orang yang mau melakukan ibadah di rumah.
"Ini melanggar hak yang paling asasi sesuai UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ucap Edi.
Menurut ketua umum Asalam, fatalnya toleransi beragama ini terkoyak-koyak dengan adanya peristiwa yang mengakibatkan penganiayaan dan Pembacokan sudah jelas melanggar UUD 1945, jangan ada musyawarah lebih baik tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perbuatan para pelaku juga sudah melakukan tindak pidana sesuai
pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 juncto pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan juncto pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan juncto pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto pasal 55 KUHP ayat 1,” tegas Edi Wibowo yang saat ini mengkoordinasikan kurang lebih 1000 pesantren dan majelis zikir se-Banten.
(Suprani)