SERANG - Ketahanan Pangan atau Ketapang adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.
Hal ini mencakup produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.
Selain itu juga, Ketahanan Pangan diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023, dengan adanya program Ketahanan Pangan baik nabati ataupun hewani yang alokasi dananya bersumber dari Dana Desa, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri dan berkelanjutan sehingga masyarakat bisa berperan aktif terhadap program Ketapang itu sendiri.
Akan tetapi, dengan adanya program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023 Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, diduga program tersebut dijadikan ajang bancakan oleh oknum tertentu.
Samudi selaku Kepala Desa Mandaya ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk program Ketapang pada tahun 2023 dianggarkan untuk pembelian sapi 6 ekor dan untuk anggarannya saya lupa.
"Posisinya sekarang sapi sudah saya jual, karena itu sapi penggemukan," katanya, Rabu (29/05/2024).
"Jadi nanti akan saya belikan lagi setelah lebaran Idul Adha ini. Karena kalau beli sekarang pasti hargnya mahal," imbuhnya.
Masih kata Kepala Desa, berhubung yang mengurusinya meninggal dunia dan sapinya mati 1 ekor dan yang lainnya sakit, sehingga dikarantina di Cilegon.
"Berhubung kondisi sapinya sudah sehat, jadi saya jual dengan kisaran uang kurang lebih Rp. 60 jutaan," tambahnya.
Sementara itu, Camat Carenang Arif Raihan ketika dihubungi via telpon selluler, dirinya tidak merespon. (Din)
Program Ketapang Desa Mandaya Diduga Dijadikan Ajang Bancakan
sultannews.co.id
Rabu | 13:04 WIB
Last Updated
2024-05-29T06:05:08Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....