Pernikahan Beda Agama di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Putusan MA Nomor 1400 K/Pdt/1986

sultannews.co.id
Selasa | 06:08 WIB Last Updated 2024-05-06T23:09:19Z


LEGAL OPINION - Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau menyebabkan adanya berbagai macam etnis budaya, maupun agama (majemuk) hal ini disebabkan karena beberapa faktor yang diantaranya adalah keadaan geografis sehingga tercipta akulturasi yang beragam. Secara alami hal ini membentuk pola relasi antar agama di Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan manusia didunia ini yang berlainan jenis kelaminnya (laki-laki dan perempuan), adanya daya tarik menarik timbul secara alamiah antara satu dengan lainnya untuk bisa hidup bersama atau menikah.


Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Perkawinan ialah hubungan antara seorang wanita dan pria yang disatukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan adanya ikatan lahir batin sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. 


Kebebasan menentukan pasangan di Indonesia tidak berlaku absolut, yang menjadi persoalan kompleks di Indonesia adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh pria dan wanita yang memiliki perbedaan keyakinan/agama. Indonesia disebut sebagai negara yang menerapkan pancasila dengan Sila Pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa, agama dan perkawinan memiliki persaudaraan yang erat, perkawinan bukan hanya untuk memenuhi unsur jasmani tetapi juga rohani, oleh sebab itulah Pernikahan beda agama merupakan suatu perbuatan yang melanggar Sila Pertama dimana Negara menjamin warganya menjalankan hukum agama yang mereka anut dan masalah perkawinan merupakan domain agama untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.


Apabila kita lihat dari aspek Yuridis, UU Perkawinan menyerahkan keputusan mengenai sahnya suatu perkawinan berdasarkan ajaran agamanya masing-masing. Perkawinan diatur didalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. 


Dapat disimpulkan bahwa dinyatakan sah atau tidaknya perkawinan dilihat berdasarkan perkawinan mereka yang ditentukan oleh agama. Perkawinan yang dilakukan bertolak belakang dengan ketentuan hukum agama, maka hukum negara juga menganggap tidak sah dan tidak ada akibat hukum yang timbul dari perkawinan tersebut.


Seperti yang kita ketahui dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada Pasal 2 ayat 1, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, namun yang menjadi persoalan dalam memahami perkawinan beda agama menurut Undang-undang perkawinan setidaknya dalam masyarakat ada tiga penafsiran yang berbeda.


Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 f, Dengan perumusan Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.


Dapat kita pahami bahwa Undang-undang menyerahkan kepada masing-masing agama untuk menentukan cara-cara dan syarat-syarat pelaksanaan perkawinan tersebut, disamping cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh negara. Jadi apakah suatu perkawinan dilarang atau tidak, atau apakah para calon mempelai telah memenuhi syarat-syarat atau belum, maka disamping tergantung kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, hal tersebut juga ditentukan oleh hukum agamanya masing-masing. Dalam perspektif agama-agama di Indonesia, maka perkawinan beda agama tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan hukum agama agama yang diakui di Indonesia jadi hal tersebut sesuai karena merujuk pada UU NO 1 tahun 74 Pasal 2 ayat 1. Argumentasi ini diperkuat oleh Pasal 8 huruf (f) bahwa “Perkawinan dilarang antara dua orang yang; mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”.


Kedua, bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada Pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitik beratkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan.

Ketiga, bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, oleh karena itu berdasarkan Pasal 66 Undang-undang. Nomor 1 Tahun 1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam Undang-undang perkawinan. 


Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 MA berpendapat tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama. Mahkamah Agung memberikan putusan tentang perkawinan antar agama pada tanggal 20 Januari 1989 Nomor 1400 K/Pdt/1986. Dalam pertimbangan MA adalah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak memuat suatu ketentuan tentang perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri merupakan larangan perkawinan. Dikatakan bahwa hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, di samping karena kekosongan hukum juga dalam kenyataan hidup di Indonesia yang masyarakatnya bersifat pluralistik, sehingga tidak sedikit terjadi perkawinan antar agama. Maka MA berpendapat bahwa tidak dapat dibenarkan terjadinya kekosongan hukum tersebut, walaupun perkawinan antar agama sebenarnya tidak pula diatur secara tegas dalam Putusan MA Nomor 1400 K/Pdt/1986 karena hanya memberikan kewenangan tersebut untuk menerima atau menolak kepada Instansi yang berwenang. Dari putusan MA tentang perkawinan antar agama sangat kontroversi, namun putusan tersebut merupakan pemecahan hukum untuk mengisi kekosongan hukum karena tidak secara tegas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400 K/Pdt/1986 dapat dijadikan sebagai yurisprudensi, sehingga dalam menyelesaikan perkara perkawinan antar agama dapat menggunakan putusan tersebut sebagai salah satu dari sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia. 


Dalam banyak kasus di Indonesia terkait pernikahan beda agama terdapat putusan yang disetujui oleh hakim PN dan juga ditolak. Contohnya Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 71/Pdt.P/2017/PN yang dimana hakim menolak permintaan pernikahan beda agama dan Putusan Pengadilan Surakarta Nomor 73/Pdt.P/2007/PN.Ska yang dimana hakim mengabulkan permintaan pernikahan beda agama.


Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. / Serang, 7 Mei 2024.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pernikahan Beda Agama di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Putusan MA Nomor 1400 K/Pdt/1986

Trending Now

Iklan