LEGAL OPINION - Sebagai sebuah istilah, tentu sudah sangat dikenal, namun secara praktek, belum tentu dikenal dengan baik. Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut secara poin per poin apa yang di maksud dengan money laundering atau pencucian uang;
1. Saya pelaku tindak pidana jual beli narkotika lintas negara,
2. Pasti saya mendapatkan uang dalam jumlah yang besar,
3. Ketika menyimpan uang dalam jumlah besar, saya bingung mau disimpan dimana?
4. Terlintas pemikiran :
a. Untuk menitipkan uang tersebut kepada orang lain.
b. Membeli barang seperti property atau kendaraan atas nama orang lain.
c. Membeli saham atau reksa dana yang kemudian saya jual lagi dengan promosi harga murah dan menguntungkan.
d. Memberi hadiah kepada orang lain.
e. Disimpan di Bank di luar negeri yang menjamin keamanan pemiliknya, seperti di Swiss, Singapura, Kepulauan Bahama dan lain sebagainya.
f. Disimpan di tumpukan tembok rumah atau membuat ruang rahasia di dalam rumah.
g. Tindakan lainnya yang bisa mengaburkan tindak pidana yang saya lakukan.
Dari beberapa hal yang disebutkan di atas, bisa dilakukan secara kolektif maupun satu per satu. Dan, hal-hal tersebut saat ini sedang marak terjadi di Indonesia. Banyak pelaku bisnis yang dikenal sebagai 'crazy rich' yang ternyata merupakan kepanjangan tangan dari perilaku tindak pidana, baik yang dilakukannya sendiri maupun dilakukan oleh orang lain.
Bagi masyarakat awam, harus berhati-hati dalam hal :
1. Berinvestasi, cek dan teliti terlebih dahulu penyedia saham atau reksa dana yang menawarkan atau cek penawaran segala bentuk investasi yang ditawarkan, minimal izin operasionalnya dan kesehatan keuangannya,
2. Menerima uang dalam jumlah yang tidak wajar dan tidak jelas asal usulnya meskipun dari orang yang kita kenal atau dari saudara kita sendiri,
3. Mendapat pemberian barang yang harganya sangat tidak wajar atau sangat mahal bagi kita dengan tujuan apapun, harus kita cek asal muasal dari barang tersebut.
Yang paling utama adalah kita harus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, ketika kita mendapati hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas, karena bukan tidak mungkin ketika kita tidak melaporkan, kita justru akan menjadi salah satu pelaku tindak kejahatan, setidaknya sebagai turut serta melakukan tindak pidana.
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.
Mengetahui Karakteristik Money Laundering atau Pencucian Uang
sultannews.co.id
Jumat | 08:32 WIB
Last Updated
2024-05-31T01:33:13Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....