Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

sultannews.co.id
Selasa | 10:07 WIB Last Updated 2024-05-14T03:08:20Z


LEGAL OPINION - Dalam hukum perdata, salah satu alat bukti yang diakui adalah keterangan saksi. Keterangan saksi menurut Pasal 164 HIR/284 RBg ditempatkan dalam urutan ketiga. Berbeda dengan hukum acara pidana yang menempatkan keterangan saksi ada pada urutan pertama. Hal ini berkaitan dengan jenis kebenaran yang akan dicari.

Prinsipnya dalam perkara perdata hakim hanya perlu memutus berdasarkan bukti yang cukup (preponderance of evidence). Alat bukti yang cukup dimaksud memiliki beberapa kualifikasi agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.

Keterangan saksi misalnya, dalam HIR atau RBg pada prinsipnya tidak mengatur spesifik kriteria saksi. Namun, jika mengacu kepada ketentuan KUHAP maka saksi adalah yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri. Meski melalui Putusan MK No. 65 PUU VIII 2010 telah ada perluasan defenisi saksi.

Dalam hukum perdata, praktiknya menunjukkan kecenderungan bahwa saksi haruslah ia yang mendengar, melihat dan/atau merasakan sendiri. Keterangan saksi yang diperoleh dari keterangan orang lain (testimonium de auditu) tidaklah dapat dipertimbangkan sebagai keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian.

Hal ini beberapa kali dikuatkan dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung RI No.803 K/Sip/1970 menyatakan bahwa:

"Kesaksian para saksi yang didengarnya dari orang lain de auditu tidak perlu dipertimbangkan oleh Hakim, sehingga semua keterangan yang telah diberikan oleh para saksi de auditu tersebut, didalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Perdata”

Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa:

"Keterangan saksi de auditu di dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan, bukan merupakan alat bukti sah, menurut hukum Acara Perdata".

Dari dua putusan diatas, jelas bahwa keterangan de auditu bukan merupakan alat bukti yang sah.


Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH./ Serang, 14 Mei 2024

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

Trending Now

Iklan