HMI Pandeglang : Tindakan Arogansi Oknum ASN dan Satpol PP Kecamatan Cadasari Tak Bisa Ditolerir

sultannews.co.id
Jumat | 10:01 WIB Last Updated 2024-05-31T04:43:08Z


PANDEGLANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang geram melihat video yang beredar terkait adanya oknum ASN Satpol-PP dan oknum pegawai Kecamatan Kecamatan Cadasari yang melakukan intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cadasari Pandeglang. Peristiwa tersebut menimpa Wisnu anggota PPK Cadasari, kejadian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, kejadian sekitar jam 19.30 atau 20.00 WIB tepatnya di depan kantor Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang.

Wisnu anggota PPK Cadasari yang menjadi korban intimidasi membenarkan kejadian tersebut, "itu terjadi intimidasi dengan alasan yang tidak jelas dan melakukan sikap arogan terhadap diri saya dan saya berencana akan melakukan pelaporan ke Polres Pandeglang dengan tindakan intimidasi serta kekerasan secara verbal," ungkapnya.

Entis Sumantri ketua umum HMI Cabang Pandeglang turut menyikapi dan siap melakukan dukungan moril atas peristiwa tersebut dan menyampaikan, "saya merasa geram dengan kejadian ini, karena mau bagaimana pun ini bagian dari perbuatan melawan hukum atau aturan, yang jelas bahwasanya dalam pasal 530 UU 1/2023 tentang intimidasi dan kekerasan, itu diatur dalam undang-undang dan KUHP tentang intimidasi dan kekerasan," katanya. Jumat, (31/5/24).

Ketua umum HMI Pandeglang juga menyampaikan ini tidak bisa di biarkan begitu saja, bahkan secara tidak langsung telah mencoreng harkat martabat penyelenggara baik tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang untuk segera bersikap.

"Maka ini seolah-olah KPU menutup mata, tidak melakukan dan mengambil sikap tegas, terhadap kejadian arogansi Oknum Satpol PP," ujarnya.

Entis menambahkan, "ini bagian dari harga diri penyelenggara yang di pertaruhkan, bukan hanya secara integritas dan kualitas saja tapi secara loyalitas serta tanggung jawabnya-pun ini patut kita pertanyakan. Karena ini sudah mengarah kepada perbuatan melawan hukum." Ungkap ketua umum HMI Pandeglang.

KPU diharapkan bersikap tegas untuk mendampingi PPK dan melaporkannya ke pihak berwajib, apalagi ini menyangkut nama baik penyelenggara jangan terkesan melempar masalah ke pihak lainnya. Mengingat sikap arogansi Oknum Satpol PP dan pegawai Kecamatan Cadasari ini tidak mencerminkan sikap pejabat yang baik apalagi sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) terkesan angkuh dan arogan dalam melakukan tindakannya.

Entis juga mengungkapkan bahwa, "Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang ini harus sigap dalam menerima laporan yang sudah diberikan oleh saudara korban, karena korban sudah membuat laporan ke Polres Pandeglang pada Senin, 27 Mei 2024 yang di limpahkan penanganannya dari Polres ke Polsek setempat untuk di tindak lanjuti tapi sampai dengan hari ini belum ada tindakan dan kepastian hukum," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut ketua HMI Pandeglang juga menyampaikan akan mengawal kejadian ini hingga tuntas dan tidak akan membiarkan sampai Bupati Pandeglang, DPMPD, Satpol PP Pandeglang mengambil keputusan, karena perbuatan yang dilakukan tidak bisa ditolerir serta sudah mengatasnamakan pemerintah secara institusi. (Red/*)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HMI Pandeglang : Tindakan Arogansi Oknum ASN dan Satpol PP Kecamatan Cadasari Tak Bisa Ditolerir

Trending Now

Iklan