SERANG - Kasus hilangnya Situ Ranca Gede Jakung yang berlokasi di Desa Babakan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang dari daftar aset Pemerintah Provinsi Banten terus menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, total kerugian negara akibat hilang nya aset tanah seluas 25 hektar tersebut ditaksir hingga mencapai 1 triliun rupiah. Aset yang semula dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten kini diduga telah berubah fungsi menjadi kawasan industri, usai di perjualbelikan oleh diduga oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta. Situ ini fungsi awalnya yakni sebagai resapan air pencegahan banjir namun dengan adanya alih fungsi lahan tersebut situ ini menjadi kawasan industri.
Terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2023 hingga saat ini, Kejati Banten belum bisa mengungkap dalang kasus tersebut serta belum menemui titik tuntas dalam penanganannya.
Landainya penanganan serta pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian publik, dan menimbulkan kebingungan terhadap masyarakat sehingga masyarakat serta mahasiswa mempertanyakan integritas dan keberanian dari Kejati dalam pengungkapan kasus mega korupsi Situ Ranca Gede.
Dalam hal tersebut Abroh mewakili Aliansi Gempur Banten menuntut Kejati untuk segera menetapkan tersangka sampai kepada aktor utama serta dalangnya dan mengungkap kasus mega korupsi lahan Situ Ranca Gede. Rabu, (22/5/24).
"Tindakan ini juga mencerminkan Kejati sakit mata, dimana yang menerima gratifikasi di tangkap akan tetapi yang memberikan gratifikasi serta rekomendasi peralihan situ sampai saat ini belum di tetapkan, hal ini mencerminkan ketidak beranian Kejati dalam mengungkap kasus korupsi Situ Ranca Gede hingga ke dalang-dalangnya," ujarnya.
Abroh menambahkan, pada tanggal 13 Mei 20224 Kejati menetapkan Kepala Desa Babakan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, namun hal Ini masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat di Provinsi Banten atas keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini dimana yang menjadi dalang dalam kasus mega korupsi Situ Ranca Gede sampai saat ini masih belum terungkap.
"Sikap ini merupakan tindakan tebang pilih dimana Kejati tidak berani dalam menetapkan tersangka utama dari hilangnya aset negara yang merugikan negara sebesar 1 triliun rupiah," tambahnya.
Terkait aksi ini Aliansi Gempur Banten memiliki tuntutan sebagai berikut ;
1. Menetapkan tersangka baik pihak pejabat maupun sipil yang terlibat di kasus hilangnya aset negara yang merugikan negara sebesar 1 Triliun
2. Usut tuntas dalang utama
3. Kami butuh kakap bukan teri
4. Kejati harus lebih berani dan tegas dalam mengungkap aktor utama dalam kasus korupsi lahan Situ Ranca Gede Jakung dan tidak terpengaruh oleh tekanan oknum yang terlibat.
5. Diharapkan dengan terbongkar kasus ini, 30 situ lainnya yang tersebar di 8 Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang mengalami hal serupa, akan turut terbongkar,
6. Mengembalikan situ sebagaimana fungsi awalnya yakni sebagai resapan air pencegahan banjir.
(Red/*)
Home
aliansi gempur banten
Unras
Aliansi Gempur Banten: Kejati Banten Agar Ungkap dan Tangkap Dalang Utama Kasus Situ Ranca Gede
Aliansi Gempur Banten: Kejati Banten Agar Ungkap dan Tangkap Dalang Utama Kasus Situ Ranca Gede
sultannews.co.id
Rabu | 16:53 WIB
Last Updated
2024-05-22T09:54:09Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
PANDEGLANG - Jajaran Badan Adhoc KPU di Kecamatan Saketi yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (P...