Aksi Mosi Tidak Percaya Terhadap Kejati Banten Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Situ Ranca Gede Jakung

sultannews.co.id
Selasa | 19:13 WIB Last Updated 2024-05-07T12:14:11Z


KOTA SERANG - Aksi damai dari Institut Mahasiswa Untuk Desa Indonesia (IMD) yang bertempat di depan Kejati Banten mengangkat isyu kasus hilangnya Situ Ranca Gede Jakung yang berlokasi di Desa Babakan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang dari daftar aset Pemerintah Provinsi Banten terus menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, total kerugian negara akibat hilang nya aset tanah seluas 25 hektar tersebut ditaksir hingga mencapai 1 Triliun Rupiah. Selasa (7/5/24).


Aset yang semula dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten ini kini diduga telah berubah fungsi menjadi kawasan industri, usai diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta.


Berdasarkan hasil apraisal Badan Pertanahan Nasional (BPN) total kerugian yang dialami oleh negara akibat hilangnya aset ini ditaksir capai 1 triliun rupiah, situ ini fungsi awalnya yakni sebagai resapan air pencegahan banjir namun dengan adanya alih fungsi lahan tersebut situ ini menjadi kawasan industri. Dalam alih fungsi lahan di Situ Ranca Gede ini merupakan bentuk pelanggaran hukum karena alih fungsi di lakukan ketika status lahan masih sengketa.


Terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2023 hingga saat ini, Kejati Banten belum bisa mengungkap kasus tersebut serta belum menemui titik terang dalam penanganannya, landainya penanganan serta pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian publik dan menimbulkan kebingungan terhadap masyarakat sehingga masyarakat serta mahasiswa  mempertanyakan integritas dan keberanian dari Kejati Banten dalam pengungkapan kasus mega korupsi Situ Ranca Gede, padahal selama ini Kejati Banten terkenal berani dan tegas dalam menyelesaikan serta mengungkap kasus-kasus yang telah terjadi di Provinsi Banten, akan tetapi dalam penangangan kasus penggelapan Situ Ranca Gede.


Namun hingga saat ini Kejati Banten masih belum mengungkap serta menetapkan tersangka dalam kasus mega korupsi lahan Situ Ranca Gede yang merugikan negara sebesar 1 Triliun Rupiah hingga Kejati terkesan landai dan masuk angin dalam mengungkap kasus korupsi tersebut padahal telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi.


Dalam hal tersebut Institut Mahasiswa Untuk Desa Indonesia menuntut Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka dan mengungkap kasus mega korupsi lahan Situ Ranca Gede, serta menganggap Kejati Banten tidak bertindak tegas dan tidak berintegritas dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang telah terjadi di Situ Ranca Gede yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

Maka dengan hal tersebut Institut Mahasiswa Untuk Desa Indonesia (IMD INDONESIA) yang dikomandoi Abroh Nurul Fikri memberikan pernyataan dan tuntutan ;

1. Mengungkap dan segera menyelesaikan kasus korupsi lahan Situ Ranca Gede Jakung
2. Menetapkan tersangka baik pihak pejabat maupun sipil yang terlibat di kasus hilangnya aset negara yang merugikan negara sebesar 1 Triliun
3. Kejati harus lebih berani dan tegas dalam mengungkap kasus korupsi lahan situ ranca gede jakung dan tidak terpengaruh oleh tekanan oknum yang terlibat.
4. Diharapkan dengan terbongkar kasus ini, 30 situ lainnya yang tersebar di 8 Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang mengalami hal serupa, akan turut terbongkar,
5. Mengembalikan situ sebagaimana fungsi awalnya yakni sebagai resapan air pencegahan banjir.

Abroh juga menambahkan, "menuntut Kejati Banten untuk lebih berani, tegas, berintegritas dan tidak terpengaruh oleh tindakan intimidatif yang di lakukan pihak eksternal dalam upaya menghentikan pengungkapan kasus tersebut." Tutupnya. (Red.)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi Mosi Tidak Percaya Terhadap Kejati Banten Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Situ Ranca Gede Jakung

Trending Now

Iklan