Wooww !!! Pantastis Anggran Rp. 8,8 Milyar Lebih pembangunan insfrastruktur Ruas Jalan Pasar Rancaseneng- Lewimuja kec. Cikeusik kab. Pandeglang TA 2024 terindikasi adanya peraktik korupsi pada tubuh DPUPR Kabupaten Pandeglang

SULTANNEWS.CO.ID
Senin | 10:43 WIB Last Updated 2024-04-15T03:43:52Z

Gambar yang di ambil Oleh Aktivis saat investigasi, 26 Maret 2024 Kecamatan Cikeusik Pandeglang- Banten


PANDEGLANG- Pembangunan Ruas Jalan Pasar Rancaseneng- Lewimuja kec. Cikeusik kabupaten Pandeglang- Banten diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan diduga gagal dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan yang merauk nilai cukup pantastsis, serat akan adanya dugaan Korupsi dalam pembangunan insfrastruktur jalan tersebut." Senin 15/04/2024


Sesuai dengan fakta-fakta lapangan yang terpantau langsung oleh aktivis muda kabupaten pandeglang dan tertuang pula dalam LPSE Kabupaten Pandeglang bahwa Pekerjan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.



Tertuang surat perintah kerja (SPK) No. 602/1/SPL/RJ/DAK-P/DPUPR-BM/2024. yang di kerjakan sejak dari tanggal 06 Februari 2024 dengan nilai anggran Rp. 8.816.379.216.97,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah) yang di kerjakan oleh Pelaksana : CV. PUTRA CHIBISORO." Dengan batas waktu 120 Hari Kalender. 



Dokumentasi TPT yang Hancur dan pembangunan nya di atas Gorong-gorong Rumah warga tanpa di bali yang di ambil Oleh Aktivis saat investigasi, 26 Maret 2024 Kecamatan Cikeusik Pandeglang- Banten

Aktivis muda Pandeglang dari Dewan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia  (DPW. JPMI) Banten angkat bicara, soal adanya temuan lapangan dari hasil investigasi di lokasi pembangunan, kordinator wilayah Entis Sumantri menyampaikan kepada awak media soal dugaan korupsi pembangunan yang diduga  tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan Ruas Jalan Pasar Rancaseneng- Lewimuja kec. Cikeusik kabupaten Pandeglang- Banten. "



Akrab sapaan Tayo menyampaikan kami menemukan kejanggalan setelah kami turun ke lapangan melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan tersebut ternyata dengan anggran yang cukup pantastis ini kami duga, ini hanya di jadikan ajang kepentingan semata untuk merauk keuntungan kelompok atau golongan untuk di jadikan ajang  babacakan saja. " Ungkapnya




Jika kita liat dari ruas jalan tersebut itu pertama kami sampaikan pemasangan TPT, Drainase, Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik, Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain – Lain pun ini, terkesan di paksakan. Karena pemasangan nya pun itu masih tidak sesuai dengan juklak dan juknis nya, karena terlihat jelas ada genangan air, dan diduga tidak di gali terdahulu apalagi di sepanjang jalan sawah sukaseneng itu hanya di timbun oleh lumpur sawah,  Ungkap tayo sambil dengan nada bahas daerah" Lucu pisan ngabangun TPT atau Drainase siga nyien galenganya, sawah," Sambil tersenyum




Yang selanjutnya kami pun menemukan bahwasanya pekerja proyek pembangunan jalanpun tidak menerapkan K3 ( Keselamatan, kesehatan, Kerja) tidak ada Safety dan lainnya. 



Yang lebih parahnya material pembangunan TPT, Drainase nya pun pada ruas jalan Rancaseneng- Lewimuja, ini Menggunakan "Pasir Laut" Dan terbukti TPT itu dalam proses pekerjaan baru menginjak 60 Hari kerja sudah banyak yang hancur. ' ungakap Entis saat di wawancarai di lokasi tersebut kami sangat menyayangkan pekerjaan yang asal asalan ini.



Kami tidak akan biarkan ini terjadi karena soal Kualitas pembangunan itu menjadi harga mati yang harus di pikirkan", ungkapnya 



kami Dewan Wilayah Jaringan Pemuda Indonesia (DPW. JPMI) Banten sudah bawa buktinya serta beberapa dokumentasi, vidio, pernyataan warga, serta keluhannya, untuk kami himpun dan tindaklanjuti.




Serta kami pertanyakan kepada pelaksana pekerjaan bagaimana upah pekerja borongan ini yang banyak di keluhkan oleh pekerja yang di anggap tidak seimbang dengan anggran yang ada, minim pula Sumber Daya Manusianya pada pekerjaan ini (SDM) Dari 100% hanya 5 % tenaga kerja local. Dan menurut pekerja di lokasi itu menyampaikan kepada kami, terhitung borongan per/Kubikaksi di bayar Sebesar Rp. 110.000; (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) dalam satu hari kerja'. Ungkap pekerja di lokasi. Ujarnya Entis. 




Lanjutnya ia menegaskan kepada pelaksana pekerjaan dan DPUPR Kabupaten Pandeglang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga DPUR Pandeglang ini jangan di anggap main-main karena ini adalah anggran Negara yang harus di perhatikan Kualitas dan kuantitas nya. " Tandasnya 




Tambah Diki Kurniawan mengatakan perhatikan warga sekitar nya doang yang terdampak harusnya mengutamakan budaya yang baik, kordinasi, komunikasi jangan main kerjakan saja, karena warga pun mengeluh, saat pembangunan pas depan rumahanya  jembatan rumah beliau di timpah saja tanpa komunikasi dan kordinasi lagi bahkan tidak di gali lagi. " Ujarnya



Lanjut Diki menyampaikan bahwasanya Pelaksana pekerjaan CV. PUTRA CHIBISORO. Ini kami duga gagal dan lalai tidak memperhatikan K3, dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan jalan tersebut, " Ungkapnya




Maka jelas ini bentuk dari kegagalan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang. Pada bidang insfrastruktur jalan, Dan Bina Marga terlihat jelas lemah nya pengawasan pengawalan, dalam pembangunan jalan yang menggunakan uang negara, pelaksanaan nya CV. Tersebut kami duga gagal. " Tandasnya



Kepala Dinas DPUPR Kabupaten Pandeglang harus ambil sikap tegas, Untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan nakal tersebut, dan kami menduga adanya Garatifikasi, dan Korupsi di tubuh DPUPR kabupaten Pandeglang, dengan pemenang pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan pada (Ruas Jalan Pasar Rancaseneng- Lewimuja kec. Cikeusik kabupaten Pandeglang- Banten) ", 



Semua bukti ada pada kami " Kata kordinator DPW JPMI Banten maka Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Pandeglang, Polres Pandeglang,  untuk segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap DPUPR kabupaten Pandeglang, dan Pelaksana Pekerjaan CV. PUTRA CHIBISORO. yang beralamat di kp. Rokoy Barat Ds. Sukasari kecamatan Kaduhejo- Pandeglang- Banten," 



DPW JPMI Banten menegaskan ini tidak main-main kami akan melanjutkan laporan Kejati Banten, Polda Banten, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan melakukan aksi Demontrasi di Pemerintah Daerah kabupaten Pandeglang, DPUPR Pandeglang,Kantor APH, dan KPK RI" Ujarnya  Aktivis DPW JPMI Banten. " Tutupnya. 



Penulis :As

Editor   : Es

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wooww !!! Pantastis Anggran Rp. 8,8 Milyar Lebih pembangunan insfrastruktur Ruas Jalan Pasar Rancaseneng- Lewimuja kec. Cikeusik kab. Pandeglang TA 2024 terindikasi adanya peraktik korupsi pada tubuh DPUPR Kabupaten Pandeglang

Trending Now

Iklan