Adanya Galian C Ilegal di Kelurahan Gerem, Kasat Reskrim Polres Cilegon Diam Saat Dikonfirmasi

Senin | 19:31 WIB Last Updated 2024-04-22T16:14:39Z

BANTEN - Terkait Adanya Aktivitas Galian C di wilayah Jalan Lingkar Utara (JLU) yang berlokasi di Jl. Raya Tol Atas, Link Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon-Banten, diduga tidak memiliki izin resmi, Senin (22/4/24).


Namun demikian, meski tidak memiliki izin resmi, kegiatan tersebut rupanya tidak pernah tersentuh hukum, bahkan kegiatan penambangan yang dilakukan SR, diketahui sudah berjalan cukup lama. 


Saat dikonfirmasi soal adanya aktivitas Galian C di Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol pada Minggu (21/4/24). Via Pesan WhatsApp, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri Diam dan tidak memberikan tanggapan kepada redaksi sultannews.co.id


Sangat disayangkan sekali sikap yang ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Cilegon terkesan seperti acuh atau memang diduga tutup mata terkait hal ini.


Diketahui, bagi pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.


Seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. LN 2022 / NO. 91: 8 hlm.


Diberitakan sebelumnya, Aktivis Pemerhati Lingkungan Ubay Meminta kepada penegak hukum untuk mengambil sikap dan di tindakan tegas terhadap aktivitas Galian C diduga ilegal itu.


"Penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian terkait mengambil langkah nyata dalam meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan," katanya.


"Warga sangat mengeluhkan aktivitas galian tanah itu akibatnya debu bertebaran saat siang harian jalan menjadi licin ketika hujan, banyak nya ceceran tanah di jalan," tegasnya lagi.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Adanya Galian C Ilegal di Kelurahan Gerem, Kasat Reskrim Polres Cilegon Diam Saat Dikonfirmasi

Trending Now

Iklan