SERANG - Terkait proses pengadaan barang dan jasa di Bidang Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang yang diduga bermasalah saat lelang hingga saat ini belum juga dibatalkan.
Meski kontrak belum dilakukan, secara administrasi CV Sangga Raksa yang diduga bermasalah masih tetap berada pada proses lelang. Padahal PPK sudah mengetahui dari konfirmasi sebelumnya, bahkan pihak CV. Sangga Raksa mengakui SBU Milik perusahaannya bermasalah.
"Nah ini nih yang diduga adanya Kongkalikong antara pengusaha dengan PPK Irigasi DPUPR Kabupaten Serang. Untuk itu APIP dan pihak terkait mengevaluasi seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di DPUPR Kabupaten Serang," tegas Aktivis Serang Timur Ansori, Minggu (21/4/24.
Dia juga menyinggung, bukan hanya kali ini saja terkait proses pengadaan barang dan jasa (Lelang-red) yang diduga bermasalah di DPUPR Kabupaten Serang, di bidang lainnya juga keraap terjadi, apalagi kaitannya dengan pengusaha lokal seperti ada main mata.
"Jika diproses lelang saja sudah sering bermasalah, tidak menutup kemungkinan korupsi dan Nepotisme terjadi," kata dia.
Lanjut Ansori, program Perda 10 tahun percepatan pembangunan Puspemkab akan bermasalah dan tidak akan rampung sesuai target jika pelanggaran terus dilakukan baik itu dari pengusaha maupun DPUPR Kabupaten Serang sendiri.
Berita Terkait: CV. Sangga Raksa, Peserta Lelang di DPUPR Kabupaten Serang Wajib di Batalkan dan Dibacklist
Sehingga kata dia pihak yang memiliki kewenangan harus benar-benar melakukan pengawasan secara ekstra jangan sampai cita-cita pembangunan untuk masyarakat terhambat.
"Program percepatan ini bukan suatu hal untuk dicoba-coba tapi untuk kepentingan masyarakat dan itu menggunakan uang rakyat, sehingga harus di lakukan secara benar baik itu kualitas pembangunan, pengguna anggaran dan harus sesuai aturan yang adanya," tandasnya.
Sebelumnya, pihak CV. Sangga Raksa mengakui proses lelang di bidang Irigasi diakui bermasalah dan siap dilelang ulang jika memang dibatalkan.
"Ya jika memang di batalkan kami tidak jadi masalah dan kami minta dilelangkan ulang nanti menggunakan perusahaan lain," kata Komisaris Utama CV. Sangga Raksa, Jamil.
Sementara itu, PPK Irigasi DPUPR Kabupaten Serang Nurlaelah hanya mengucapkan terima kasih dan akan mengevaluasi data milik CV Sangga Raksa. Namun demikian hingga hari ini kontrak belum dibatalkan meski diketahui bermasalah.
Dan analoginya adalah, pernyataan PPK Irigasi DPUPR Kabupaten Serang adalah "BOHONG".