Tak Kantong Izin, Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Kelurahan Geram Cilegon

Kamis | 17:21 WIB Last Updated 2024-04-18T10:21:02Z

CILEGON - Adanya Aktivitas Galian C di wilayah Lingkar Utara (JLU) yang berlokasi di Jl. Raya Tol Atas Link. Cikuasa Atas Kel. Gerem Kec. Gerogol, Cilegon - Banten diduga tidak memiliki izin resmi. 


Hal itu menuai kritik dari masyarakat, kritikan itu datang dari salah satu aktivis pemerhati lingkungan, Ubay. Dia menyebut ramai nya mobilisasi kendaraan mobil dum truck keluar masuk dari galian C membuat resah warga. 


"Galian C adalah usaha penambangan berupa tambang pasir, kerikil, granit dan lain sebagainya, jika benar galian X tersebut tidak memiliki izin resmi Penegak Hukum dalam hal ini polisi harus menindak tegas pengusaha galian C itu," ujarnya, Kamis (17/4/24). 


Masih kata Ubay, Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.


Lanjut Ubay, Seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. LN 2022 / NO. 91: 8 hlm.


"Maka dengan itu, saya berharap kepada pemangku kebijakan harus menindak oknum pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin ini," katanya


"Karena dampak galian C ini, sangat berbahaya untuk lingkungan dan pemungkiman warga hingga kelangsungan mahluk hidup," imbuhnya. (*/Red)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Kantong Izin, Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Kelurahan Geram Cilegon

Trending Now

Iklan