Hal itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 78 Ayat 1:
a. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta dikenakan dikenai sanksi administrasi.
Akan tetapi sangat disayangkan sekali pemenang lelang CV. Impal Jaya Perkasa pada DPUPR Kabupaten Serang pada Bidang Penataan ruang Bangunan tidak sesuai dengan aturan.
Pasalnya pada perusahaan CV. Impal Jaya Perkasa ini diduga tidak memenuhi persyaratan saat proses pengadaan, ditemukan pada Setifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki oleh CV. Impal Jaya Perkasa sedang proses Verifikasi.
Ketika proses pengadaan sedang berlangsung hingga tanggal 12 Januari 2024 CV. Impal Jaya Perkasa ini sedang tahap Verifikasi sampai akhirnya di setujui pada tanggal 16 Januari 2024.
Dalam hal ini, diduga kuat ada persekongkolan antara PPK Bidang Penataan Bangunan DPUPR Kabupaten Serang dengan pihak pemenang tender.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Penataan Bangunan Kabupaten Serang, Ade Irfansyah mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisa kembali. Ia mengaku jika soal tender itu kewenangan pihak Pokja.
"Tenderkan ranahnya pokja ULP," katanya, Kamis (28/3).
Terpisah, Aktifis Senior Serang Timur Ansori, mengatakan, apapun dalihnya, jika ditemukan pelanggaran administrasi, maka PPK berhak menolak dan harus bertanggungjawab, terlebih PPK harus cermat terhadap hasil lelang yang di sampaikan pihak Pokja.
Kata dia, apakah proses lelang itu sudah sesuai aturan dan mekanisme atau hanya cawe-cawe untuk menjalankan perintah okum tertentu agar bisa memberikan perkerjaan kepada pemenang yang telah disiapkan.
"Apapun dalihnya itu, PPK berhak menolak berkas hasil kinerja dari Pokja (ULP) jika ditemukan perusahaan kontruksi yang tidak memenuhi syarat, jangan main tandatangan kontrak. Ini uang rakyat bukan uang Pokja, pengguna anggaran harus berani tegas," katanya, saat dimui di Markas FJSR, Senin (1/4).
Lebih lanjut Aktivis senior ini menjelaskan, sesuai pada aturan, bahwa pihak perusahaan kontruksi wajib memenuhi persyaratan saat mengikuti proses lelang.
"Perusahaan kontruksi itu diwajibkan memenuhi persyaratan saat lelang. Tetapi aneh, kok ini perusahan SBU nya masih dalam cerifikasi hingga kontrak selesai masih saja verifikasi," katanya.
"Terkesan ada persekongkolan antara PPK dan pengusaha, ini seperti dipaksakan memenangkan lelang CV. Impal Jaya Perkasa sehingga kekurangan persyaratan bisa menyusul. Enak betul ya," imbuhnya.
Dengan begitu, Ansori meminta pihak terkait dapat mengevaluasi kembali kinerja PPK bidang Penataan Bangunan pada DPUPR Kabupaten Serang.
"Saya berharap pihak terkait agar tegas dan mengevaluasi kerja DPUPR Kabupaten Serang. Jika diawal proses lelang saja tidak benar pastinya saat pekerjaan juga bakal ngawur," tukasnya.
Ansori juga menduga, lelang yang dilakukan oleh Pokja (ULP) Kabupaten Serang hanya sebuah kamuflase saja. Yang mana kata dia, semua pemenang lelang sepertinya sudah disiapkan, sehingga perusahaan bermasalahpun bisa mendapatkan tender.
"Saya menduga pemenang tender itu sudah disiapkan oleh oknum tertentu, bisa jadi titipan politik lingkungan Pemkab Serang. Jika terus menerus seperti ini, yaya pastikan saya akan menggelar aksi bersama ribuan masyarakat Serang Timur di Puspemkab untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan yang diduga bermasalah," tegasnya.