CILEGON - Polsek Cibeber Polres Cilegon, Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) wilayah hukum Polsek Cibeber dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas, dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa warung dan Resto yang diduga menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.
Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana melalui Kanit Reskrim IPDA Muhyidin mengatakan bahwa giat yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD).
"Kami Polsek Cibeber melakukan KRYD memeriksa warung lapo seruni dan Resto 22 dan Korea (HansungMegablo), Ruko CBS, tempat Karaoke," katanya, Senin (22/4/24).
Masih kata IPDA Muhyidin, dari giat operasi KRYD yang dilakukan pihaknya Berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras).
"Puluhan Miras Berhasil kami amankan dari tempat Warung dan Resto diantaranya Soju (Chamisuk), Bir Bintang, serta Bir item Guines," terangnya.
"Saya bersama tim Polsek Cibeber melakukan kegiatan KRYD guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas, kami pastikan wilayah hukum Polsek Cibeber akan melakukan kegiatan ini secara rutin," imbuhnya.
Untuk di ketahui dalam kegiatan tersebut semua berjalan dengan lancar tidak ada Perlawanan dari pemilik warung atau resto lalu petugas dari Polsek Cibeber memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada Pemilik Warungdan Resto dan juga memberi peringatan kepada pemilik warung untuk tidak melakukan kembali aktivitas yang melanggar hukum serta kegiatan yang dapat mengganggu Masyarakat.
Koresponden: Budi