Gegara Narkoba dan Desersi, 4 Anggota Polisi di Polresta Serang Kota Dipecat Tidak Hormat

sultannews.co.id
Senin | 14:00 WIB Last Updated 2024-04-01T19:10:14Z

SERANG - Empat personel yang melakukan pelanggaran kedinasan sebagai anggota polri. Salah satunya karena penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran kedinasan berupa desersi, diberhentikan oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto. 


Pemberhentian keempat personel ini dilakukan dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH di Mapolresta Serang Kota, Senin (1/4/2024) dengan cara in absensia.


"Keempat personel diberhentikan dengan tidak hormat sesuai pelanggar dalam kedinasan yang telah mereka lakukan ini Konsekuensi yang harus mereka terima," kata Kapolresta Serkot.


Hadir dalam pelaksanaan upacara Pemberhentian tidak dengan hormat Wakapolresta Serkot Akbp. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, pejabat Utama Kapolsek Jajaran, serta Personel Polresta Serkot.


Kapolresta Serkot memberikan tanda silang dengan menggunakan spidol merah menandakan Foto Personel yang di silang itu sudah tidak lagi menjadi Personel Polri pada Polresta Serkot lagi.


"Pemberhentian mereka,melalui Keputusan kepala kepolisian daerah banten Nomor kep/80,81,82 /I /2024, Dan nomor kep/ 223/ III / 2024 Tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara republik indonesia, Kepala kepolisian daerah banten Menetapkan Terhitung tanggal 30 januari 2024, dan tanggal 25 maret 2024 memberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara republik indonesia," tegas Sofwan.


Pemberhentian dengan tidak hormat ini tidak dihadiri personel yang dipecat atau in absentia. Anggota yang di-PTDH adalah Bripka AA, Brigpol MA, Briptu AM, dan Briptu AF. Mereka berada dalam kesatuan Polresta Serang Kota di wilayah hukum Polda Banten.


"Mereka telah mencoreng nama baik Institusi Polri Pada Polresta Serkot dan terbukti telah melakukan tindak Pidana dan penyalahan Narkotika serta Mangkir alias Disersi dari dinas dengan Keterangan bahwa Personel yang di PTDH ( Pemberhentian tidak dengan hormat ) Tidak mendapat hak pensiun," tutup Kapolresta Serkot.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gegara Narkoba dan Desersi, 4 Anggota Polisi di Polresta Serang Kota Dipecat Tidak Hormat

Trending Now

Iklan